KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 563/KMK.03/2003
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK
MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 563/KMK.03/2003
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK
MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa
dalam rangka menyederhanakan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 dari Pasal 16A Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan
Pelaporannya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 1264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR
PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA
PEMUNCULAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.
Pasal 1
Dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
- Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Pasal 2
(1)
|
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2)
|
Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak
Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
|
(3)
|
Bendaharawan
Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud.
|
Pasal 3
(1)
|
Dalam
jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
|
(2)
|
Jumlah
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus
dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara dihitung sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
Pasal 4
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam
hal :
|
|
|
(2)
|
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang
sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1000.000,00
(satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan
disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku umum.
|
Pasal 5
(1)
|
Pemungutan
Pajak Pertumbuhan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara
pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan
Pemerintah.
|
(2)
|
Penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut
oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.
|
(3)
|
Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka
penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
Pasal 6
(1)
|
Bendaharawan
Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.
|
(2)
|
Pelaporan
pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
Pasal 7
Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menolak permintaan pembayaran berikutnya
yang diajukan Bendaharawan Pemerintah dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, dan Pasal 6 tidak dipenuhi.
Pasal 8
Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menyampaikan daftar Bendaharawan Pemerintah
yang berada dalam wilayah kerjanya beserta daftar perubahannya setiap 3 (tiga)
bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Tata cara
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah dan Kantor
Perbendaharaan Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
(1)
|
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan
kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000
tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi
Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan
Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004.
|
(2)
|
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
|
(3)
|
Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak
dipenuhi, kepada PKP rekanan atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.
|
Pasal 11
Ketentuan
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal
Anggaran baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.
Pasal 12
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.