Pengertian Bank
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Bank
1. Fungsi Utama:
a. Pengumpulan dana dari masyarakat
b. Pembiayaan (mengeluarkan dana kepada masyarakat)
c. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
d. Penanggung resiko dana masyarakat dari berbagai hal yang mungkin terjadi seperti inflasi, deflasi, hilang atau rusak.
2. Fungsi Tambahan:
a. Memberikan fasilitas pengiriman uang
b. Penggunaan cek/pencairan cek
c. Memberikan garansi bank
Tujuan Bank:
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah seperti uang tunai, kartu kredit, tabungan dan simpanan lainnya.
2. Meningkatkan arus dana bagi kepentingan investasi dan pemanfaatan yang produktif. Hal tersebut dilakukan dengan menerima tabungan/simpanan dana dari masyarakat dan menyalurkan/meminjamkan kepada pihak yang membutuhkan.
Jenis-jenis Bank
1. Berdasarkan Fungsinya:
a. Bank Sentral
b. Bank Umum
c. Bank Perkreditan Rakyat
d. Bank Syariah
2. Berdasarkan Kepemilikan:
a. Bank BUMN
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta Nasional
d. Bank Swasta Asing
A. Bank Sentral
Bank sentral adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu Negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai leader of last resort. Di Indonesia hanya ada satu bank sentral yaitu Bank Indonesia.
Tujuan Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tugas Bank Sentral
Untuk mencapai tujuan Bank Sentral mempunyai tugas:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya dan melakukan pengendalian moneter dengan cara:
a. Opersi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
b. Penetapan tingkat diskonto
c. Penetapan cadangan wajib minimum
d. Pengaturan kredit atau pembiayaan
2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
Bank Indonesia berwenang:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran.
b. Mewajibkan penyelenggaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
c. Menetapkan pengguanaan alat pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank.
a. Menetapkan peraturan
b. Memberikan dan mencabut ijin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
c. Melaksanakan pengawasan bank umum dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
B. Bank Umum
Menurut UU No. 10 tahun 1998, pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas Bank Umum
Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum antara lain sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan utang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri atau untuk kepentingan dan atas perintah nasabah. Misalnya wesel, SBI, obligasi dll.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
Fungsi Pokok Bank Umum
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang giral.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4. Menawarkan jasa-jasa perbankan.
C. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas BPR
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat penabung dengan menerima tabungan baik dalam bentuk tabungan deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit kepada masyarakat yang memerlukan.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau pada bank lain.
Kegiatan-kegiatan BPR yang dilarang dilakukan:
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan kegiatan lain di luar usaha yang telah digariskan oleh UU.
D. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Prinsip bank syariah adalah mengutamakan kebersamaan dalam melakukan atau menjalankan usaha antara pihak bank sebagai pemodal dengan pihak yang menjamin dana dana atau pelaku usaha operasional.
Tujuan Bank Syariah
1. Memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang belum terserap dalam system perbankan yang ada.
3. Meningkatkan ketahanan system perbankan yang ada.
4. Menyediakan sarana bagi investor in ternasional untuk melaksanakan pembiayaan dan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam kegiatan operasionalnya, bank syariah tidak terlepas dari visi dan misinya.
Visi Bank Syariah “Terwujudnya perbankan syariah yang mampu menggerakkan sector riil melalui kegiatan pembiayaan berbasis ekuitas dalam kerangka umat”
Misi Bank Syariah “Mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang sehat dan istikomah terhadap prinsip-prinsip syariah”.
E. Bank BUMN
Bank BUMN adalah bank yang pada dasarnya seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Pada saat ini Bank BUMN terdiri dari: BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri.
F. Bank Pemerintah Daerah (BPD)
BPD adalah bank yang kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah daerah. Misalnya Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim dsb.
G. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan berbadan hokum Indonesia. Bank ini dibagi dua, yaitu:
a. Bank Devisa (Foreign Exchange Bank) adalah bank yang dalam kegiatannya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing setelah memperoleh persetujuan dari BI.
b. Bank non Devisa adalah bank yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.
H. Bank Swasta Asing
Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang pada saat ini hanya diizinkan melakukan kegiatan operasional di Jakarta dan membuka kantor cabang di beberapa kota besar.
Produk Bank
Sebagai lembaga keuangan produk-produk bank yaitu jasa atau layanan segala hal yang berkaitan dengan keuangan. Jasa-jasa tersebut secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Jasa Operasi Kredit Aktif
Operasi kredit aktif adalah kegiatan bank dalam member kredit kepada masyarakat. Wujud dari kegiatan kredit aktif antara lain:
1. Memberi kredit rekening Koran (daftar utang piutang antara lembaga keuangan dengan pihak perorangan atau perusahaan) berupa jangka pendek dan jangka panjang.
2. Memberi kredit dengan jaminan efek dan barang di gudang.
3. Memberikan kredit diskonto (biaya bunga dibayar dimuka atas pendiskontoan promes/perjanjian utang).
4. Memberikan kredit aksep (sebuah tanda resmi yang dibuat oleh pihak tertarik pada lembaran wesel sebagai pernyataan setuju untuk membayar wesel).
5. Memberikan kredit hipotek (utang yang disertai agunan).
6. Memberikan kredit investasi.
7. Memberikan kredit kepemilikan rumah.
8. Memberikan kredit multi guna (KMG).
9. Memberikan kredit pola kemitraan (KMT).
10. Memberikan Cash collateral credit (CCC)
11. Memberikan kredit usaha kecil (KUK)
b. Jasa Operasi Kredit Pasif
Operasi kredit pasif adalah kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
Wujud dari kegiatan kredit pasif adalah:
1. Menerima simpanan dalam bentuk giro atau mengeluarkan uang giral.
2. Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka.
3. Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tabungan biasa.
4. Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan haji.
5. Mengeluarkan surat berharga (sertifikat) atas tunjuk sebagai bukti yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
c. Jasa yang bersifat sebagai perantara
Bank dapat berperan sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran. Wujud dari kegiatan ini antara lain sebagai berikut:
1. Inkaso (penagihan)
2. Perdagangan surat-surat berharga.
3. Perdagangan valuta asing (valas).
4. Emisi () bagi perusahaan yang perlu mengadakan perluasan modal.
5. Menyimpan surat berharga milik orang/perusahaan.
6. Sebagai perantara dalam pertanggungan.
d. Jasa Layanan Perbankan lainnya
Selain jasa layanan di depan, bank juga memberikan layanan sebagai fasilitas kemudahan dan kenyamanan bagi para nasabah. Produk dari layanan ini meliputi :
1. Kartu ATM, yaitu kartu yang dapat digunakan untuk memudahkan pemilik simpanan dana di bank dalam mengambil uang. Kartu ini dapat digunakan oleh pemiliknya sewaktu-waktu di tempat-tempat ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automated teller machine/mesin pembayar otomatis) milik bank yang mengeluarkan kartu ATM. Selain untuk menarik uang, melalui ATM ini nasabah dapat mempergunakannya sebagai alat pembayaran dan untuk mengecek salso tabungan.
2. Jasa Pengiriman Uang, produk ini memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengirim uang, baik satu bank maupun antar bank. Alat yang digunakan oleh bank untuk mengirim uang bermacam-mavam, yaitu teleks, telepon, dan EFT (electronic fund transfer).
3. SDB (Safe Deposit Box), yaitu jasa bank dalam meyediakan tempat penitipan barang. Biasanya barang-barang yang dititipkan dalam SDB yaitu barang-barang yang berharga misalnya perhiasan, ijazah dan surat-surat berharga lainnya.
4. Jasa Ekspor dan Impor, merupakan pelayanan yang diberikan bank untuk menunjang kelancaran penjualan barang dari dalam ke luar negeri, sedangkan jasa impor merupakan pelayanan yang diberikan dalam rangka memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Pelayanan atau jasa ekspor dan impor ini dapat diberikan kepada setiap pengusaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai eksportir (pengekspor) atau sebagai importer (pengimpor).
e. Kredit
Bank dalam memberikan kredit berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Didalam pemberian kredit, bank atau lembaga keuangan lain selalu berpegang pada pola umum pemberian kredit yang baik.
Hal ini antara lain dengan memperhatikan syarat-syarat pemberian kredit tanpa mengabaikan mutu pelayanan.
Adapun tujuannya yaitu untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya kredit-kredit macet.
Ada lima criteria dalam menilai permintaan kredit atau pemberian kredit yang harus dilakukan bank. Kelima criteria itu dikenal dengan 5C (the five c’s of credit), yaitu:
1. Caracter (Kepribadian atau watak)
Watak atau kepribadian dari calon peminjam (debitur) perlu diteliti secara hati-hati. Misalnya ketaatannya dan kejujurannya memenuhi kewajiban-kewajibannya pada masa lalu, pernah atau tidak terlibat dalam suatu perkara, keadaan keluarga, kebiasaan serta sifat-sifat pergaulan.
Sedangkan terhadap badan usaha yang dinilai adalah orang-orang yang mengendalikan perusahaan (pimpinan).
2. Capacity (Kemampuan atau kesanggupan)
Bank harus mengetahui sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon peminjam. Kemampuan ini menyangkut dua hal yaitu kemampuan mengelola perusahaan dengan baik sehingga bias berkembang (managerial capacity) dan kemampuan melunasi kredit (capacity to repay).
3. Capital (Modal atau kekayaan)
Penilaian terhadap modal perusahaan sangatlah penting. Dalam penilaian ini yang diutamakan adalah berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan calon peminjam.
4. Condition of Economy (Situasi dan Kondisi Ekonomi)
Dalam memberikan kredit bank harus mengetahui kondisi ekonomi baik regional (daerah), nasional maupun internasional. Hal ini terutama berhubungan langsung dengan usaha calon peminjam demi kemampuan kredit itu sendiri.
5. Collateral (Jaminan)
Biasanya jaminan terdiri dari barang-barang tidak bergerak (tanah, rumah, pabrik) atau barang bergerak (kendaraan bermotor). Adapun yang memegang (disimpan) oleh bank hanya berupa surat-suratnya saja, misalnya sertifikat tanah/rumah dan BPKB.
Pada umumnya jaminan yang cukup tidak menjadi dasar utama dalam menentukan bias tidaknya kredit diberikan oleh bank. Apabila melalui penilaian 4C sebelumnya ternyata calon debitur cukup layak, maka kredit dapat diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar