Minggu, 21 Agustus 2011

Visi dam Misi SMA Negeri 3 Banjar


VISI
SEMANGAT BERKREASI KOMPETITIF MELALUI KESEIMBANGAN PENGUASAAN IPTEK DAN IMTAQ

MISI
1. NYAMAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
2. PADAN SARANA PRASARANA
3. MENGHORMATI AZASI
4. BERMASYARAKAT
5. MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

Kamis, 18 Agustus 2011

PENINGKATAN AKSES MASYARAKAT TERHADAP PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS

Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus
dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 28B Ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia, bahkan kinerja pendidikan yaitu gabungan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dan angka melek aksara digunakan sebagai variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia
(IPM) bersama-sama dengan variabel kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global. Pembangunan pendidikan nasional yang akan dilakukan dalam kurun waktu 2004 –
2009 telah mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan internasional seperti Pendidikan Untuk Semua
(Education For All), Konvensi Hak Anak (Convention on the right of child) dan Millenium Development Goals
(MDGs) serta World Summit on Sustainable Development yang secara jelas menekankan pentingnya
pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.

A. PERMASALAHAN

Tingkat Pendidikan Penduduk Relatif Masih Rendah. Berbagai upaya pembangunan pendidikan termasuk Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang dicanangkan pada tahun 1994 dilaksanakan untuk meningkatkan taraf pendidikan penduduk Indonesia. Namun demikian sampai saat ini tingkat pendidikan penduduk relatif masih rendah. Sampai dengan tahun 2003 rata- rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas baru mencapai
7,1 tahun dan proporsi penduduk berusia 10 tahun keatas yang berpendidikan sekolah menengah pertama (SMP)
keatas masih sekitar 36,2 persen. Sementara itu angka buta aksara penduduk usia 15 tahun keatas masih
sebesar 10,12 persen (SUSENAS 2003). Kondisi tersebut belum memadai untuk menghadapi persaingan global dan belum mencukupi pula sebagai landasan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy). SUSENAS 2003 menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) – rasio penduduk yang
bersekolah menurut kelompok usia sekolah – untuk penduduk usia 7-12 tahun sudah mencapai 96,4
persen, namun APS penduduk usia 13-15 tahun baru mencapai

81,0 persen, dan APS penduduk usia 16-18 tahun baru mencapai 51,0 persen. Data tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat sekitar 19,0 persen anak usia 13-15 tahun dan sekitar 49,0 persen anak usia 16-18 tahun yang tidak bersekolah baik karena belum/tidak pernah sekolah maupun karena putus sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Dinamika perubahan struktur penduduk belum sepenuhnya teratasi dalam pembangunan pendidikan. Penurunan penduduk usia muda terutama kelompok usia 7-12 tahun sebagai dampak positif program Keluarga Berencana menyebabkan turunnya jumlah siswa yang bersekolah pada jenjang SD/MI dari tahun ke tahun. Pada saat yang sama terjadi pula perubahan struktur usia siswa SD/MI dengan semakin menurunnya siswa berusia lebih dari 12 tahun dan meningkatnya siswa berusia kurang dari 7 tahun. Hal tersebut terus dipertimbangkan dalam
menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan sehingga efisiensi dapat terus ditingkatkan. Pada saat yang sama
terjadi peningkatan proporsi penduduk usia dewasa yang berdampak pada perlunya untuk terus mengembangkan penyediaan layanan pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan non formal untuk memberi pelayanan pendidikan sesuai kebutuhan mereka.

Masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antarkelompok masyarakat seperti antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara penduduk di
perkotaan dan perdesaan, dan antardaerah. Data SUSENAS 2003 mengungkapkan bahwa faktor ekonomi (75,7%)
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

Merupakan alasan utama anak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, baik karena tidak memiliki
biaya sekolah (67,0
persen) maupun karena harus bekerja (8,7 persen). Hal tersebut berdampak pada tingginya kesenjangan partisipasi pendidikan antara penduduk miskin dengan penduduk kaya. Pada tahun 2003, pada saat APS
penduduk 13-15 tahun dari kelompok 20 persen terkaya sudah mencapai 93,98 persen, APS kelompok 20 persen termiskin baru mencapai 67,23 persen. Kesenjangan yang lebih besar terjadi pada kelompok usia 16-18 tahun dengan APS kelompok termiskin dan terkaya berturut- turut sebesar 28,52 persen dan 75,62 persen. Pada saat
yang sama partisipasi pendidikan penduduk perdesaan lebih rendah dibanding penduduk perkotaan. Rata-rata
APS penduduk perdesaan usia 13- 15 tahun pada tahun 2003 adalah sebesar 75,6 persen sementara APS
penduduk perkotaan untuk kelompok usia yang sama sudah mencapai 89,3 persen. Kesenjangan yang lebih nyata terlihat untuk kelompok usia 16-18 tahun yaitu dengan APS penduduk perkotaan sebesar 66,7 persen dan APS penduduk perdesaan sebesar 38,9 persen atau hanya separuh APS penduduk perkotaan.

Masyarakat miskin menilai bahwa pendidikan masih terlalu mahal dan belum memberikan manfaat yang signifikan atau sebanding dengan sumberdaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu pendidikan belum menjadi pilihan investasi. Meskipun SPP telah secara resmi dihapuskan oleh Pemerintah tetapi pada kenyataannya masyarakat tetap harus membayar iuran sekolah. Pengeluaran lain di luar iuran sekolah seperti pembelian buku, alat tulis, seragam,
uang transport, dan uang saku menjadi faktor penghambat pula bagi masyarakat miskin untuk menyekolahkan anaknya. Beban masyarakat miskin untuk menyekolahkan anaknya menjadi lebih berat apabila anak mereka turut bekerja membantu orangtua. Fasilitas pelayanan pendidikan khususnya untuk jenjang pendidikan menengah
pertama dan yang lebih tinggi belum tersedia secara merata. Fasilitas pelayanan pendidikan di daerah perdesaan, terpencil dan kepulauan yang masih terbatas menyebabkan sulitnya anak-anak terutama anak perempuan untuk mengakses layanan pendidikan. Selain itu, fasilitas dan layanan
pendidikan khusus bagi anak-anak yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa juga belum tersedia secara memadai.

Kualitas pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik. Hal tersebut terutama disebabkan oleh (1) ketersediaan pendidik yang belum memadai baik secara kuantitas maupun kualitas, (2) kesejahteraan pendidik yang masih rendah, (3) fasilitas belajar belum tersedia secara mencukupi, dan
(4) biaya operasional pendidikan belum disediakan secara memadai.

Hasil survei pendidikan yang dilakukan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2004 menunjukkan bahwa belum semua pendidik memiliki kualifikasi pendidikan seperti yang disyaratkan. Proporsi guru sekolah dasar (SD)
termasuk sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan madrasah ibtidaiyah (MI) yang berpendidikan Diploma-2 keatas adalah 61,4 persen dan proporsi guru sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) yang
berpendidikan Diploma-3 keatas sebesar 75,1 persen. Kondisi tersebut tentu belum mencukupi untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Untuk jenjang pendidikan SMP/MTs dan pendidikan menengah yang mencakup sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan madrasah aliyah (MA) yang menggunakan sistem guru mata pelajaran banyak pula terjadi ketidaksesuaian antara pelajaran yang diajarkan dengan latar belakang pendidikan guru. Di samping itu kesejahteraan pendidik baik secara finansial maupun non finansial dinilai masih rendah pula. Hal tersebut berdampak pula pada terbatasnya SDM terbaik yang memilih
berkarir sebagai pendidik.

Pada tahun 2004 sekitar 57,2 persen gedung SD/MI dan sekitar 27,3 persen gedung SMP/MTs mengalami rusak ringan dan rusak berat. Hal tersebut selain berpengaruh pada ketidaklayakan dan ketidaknyamanan proses belajar mengajar juga berdampak pada keengganan orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah
tersebut. Pada saat yang sama masih banyak pula peserta didik yang tidak memiliki buku pelajaran. Kecenderungan sekolah untuk mengganti buku setiap tahun ajaran baru selain semakin memberatkan orangtua
juga menyebabkan inefisiensi karena buku-buku yang dimiliki sekolah tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh siswa.

Sejak dilaksanakannya desentralisasi pada tahun 2001, biaya operasional sekolah terutama sekolah negeri yang semula dialokasikan melalui belanja rutin pemerintah pusat telah dialokasikan langsung ke daerah sebagai bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun demikian sampai dengan tahun ajaran 2004/2005 masih terdapat
sebagian kabupaten/kota yang tidak mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional sekolah dan sebagian besar lainnya mengalokasikan dalam jumlah yang belum memadai.

Pembangunan pendidikan belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan lulusan. Lulusan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi masih cenderung memilih bekerja pada orang lain dibanding
menciptakan pekerjaan bagi dirinya sendiri. Pendidikan tinggi masih menghadapi kendala dalam mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penyebarluasan hasilnya masih sangat terbatas. Disamping itu proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi juga mengalami hambatan karena masih terbatasnya buku-buku teks dan jurnal-jurnal
internasional yang dapat diakses. Dengan kualitas dan kuantitas hasil penelitian dan pengembangan yang belum memadai, belum banyak hasil penelitian dan pengembangan yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

masih sedikit pula yang sudah dipatenkan dan/atau mendapat pengesahan hak kekayaan intelektual.

Pendidikan non formal yang berfungsi baik sebagai transisi dari dunia sekolah ke dunia kerja (transition from school to work) maupun sebagai bentuk pendidikan sepanjang hayat dan diarahkan terutama untuk meningkatkan kecakapan hidup dan pembinaan profesionalisme serta kompetensi

vokasional belum dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Selain itu, format dan kualitas pendidikan non formal juga belum memungkinkan untuk digunakan sebagai pengganti pelajaran yang relevan di satuan pendidikan
formal.

Manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien. Dengan dilaksanakannya desentralisasi pendidikan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih luas dalam membangun pendidikan di masing-masing wilayah sejak penyusunan rencana, penentuan prioritas program serta mobilisasi sumberdaya untuk merealisasikan rencana yang telah dirumuskan. Sejalan dengan itu, otonomi pendidikan telah pula dilaksanakan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi yang memberikan wewenang yang lebih luas pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki termasuk mengalokasikannya sesuai dengan
prioritas kebutuhan. Dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan diharapkan daerah dan satuan pendidikan lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Namun demikian pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena belum mantapnya pembagian peran dan
tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan termasuk kontribusinya dalam penyediaan anggaran pendidikan, serta belum terlaksananya standar pelayanan minimal yang seharusnya ditetapkan oleh masing- masing kabupaten/kota dengan acuan umum dari pemerintah pusat. Disamping itu efektivitas peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah juga belum optimal.

Anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai. Apabila dibandingkan dengan negara- negara lain, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Data Human Development Report
2004 mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1999- 2001 Indonesia hanya mengalokasikan anggaran pemerintah (public expenditure) sebesar 1,3 persen dari produk domestik bruto (PBD). Sementara dalam kurun
waktu yang sama Malaysia, Thailand, dan Filipina secara berturut-turut telah mengalokasikan anggaran sebesar
7,9 persen, 5,0 persen, dan 3,2 persen dari PDB.

Pembangunan pendidikan selama lima tahun terakhir (2000-2004) mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan nasional yang ditunjukkan oleh penyediaan anggaran pembangunan dengan porsi terbesar dibandingkan dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Dengan amandemen UUD 1945 dan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD, serta mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, anggaran pendidikan pada tahun 2004 mendapat porsi yang lebih besar lagi.
Namun demikian anggaran tersebut baru mencapai 21,5 persen dari anggaran pembangunan keseluruhan atau 6,6 persen dari APBN yang dibelanjakan oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut juga belum termasuk anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Pemerintah
dan pemerintah daerah juga belum mampu menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara cuma- cuma.

B. SASARAN

Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2009 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Sasaran tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi peningkatan jumlah penduduk dan perubahan struktur penduduk sampai dengan tahun 2009

Secara lebih rinci sasaran pembangunan pendidikan antara lain ditandai oleh:
1. Meningkatnya taraf pendidikan penduduk Indonesia melalui:
a. Meningkatnya secara nyata persentase penduduk yang dapat menyelesaikan Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, yang antara lain diukur dengan:
i. Meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A sebe persen dengan jumlah siswa menjadi sekitar 27,68 juta dan
APK jenjang SMP/MTs/Paket B sebesar 98,09 persen dengan jumlah siswa menjadi sebanyak 1
ii. Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A ke jenjang SMP/MT
B menjadi 94,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari 3,67 juta siswa pada tahun ajaran
2004/05 menjadi 4,04 juta siswa pada tahun 2009/10;
iii. Meningkatnya angka penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka putus sekolah pada jenjang termasuk SDLB, MI dan Paket A menjadi 2,06 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 1,95 persen;
iv. Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan pada semua jenjang dengan menurunkan angka mengulang kelas pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A menjadi 1,63 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 0,32
persen;
v. Meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun menjadi 99,57 persen dan penduduk usia 13-15 tahun menjadi 96,64 persen, sehingga anak usia 7-12 tahun yang bersekolah menjadi 23,81 juta
orang dan anak usia 13-15 tahun yang bersekolah menjadi 12,02 juta orang;
b. Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan menengah yang antara lain diukur dengan:
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

i. Meningkatnya APK jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/Paket C) menjadi 69,34 persen d
jumlah siswa menjadi sekitar 9,07 juta;

ii. Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SMP/MTs/Paket B ke jenjang pendidikan menengah menjadi 90,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari sekitar 2,36 juta siswa pada tahun ajaran 2004/05 menjadi 3,30 juta siswa pada tahun ajaran 2009/10;
iii. Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka mengulang kelas jenjang pendidikan menengah menjadi menjadi 0,19 persen;

c.Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan tinggi yang antara lain diukur dengan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 18,00 persen dengan jumlah mahasiswa menjadi sekitar 4,56 juta;

d.Meningkatnya proporsi anak yang terlayani pada pendidikan anak usia dini;

e.Menurunnya angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun keatas menjadi 5 persen pada tahun 2009;

f.Meningkatnya akses orang dewasa untuk mendapatkan pendidikan kecakapan hidup;

g.Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara wilayah maju dan tertinggal, antara perkotaan dan perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk
kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki- laki dan perempuan.

2. Meningkatnya kualitas pendidikan yang ditandai dengan:
a. Tersedianya standar pendidikan nasional serta standar pelayanan minimal untuk tingkat kabupaten/kota;
b. Meningkatnya proporsi pendidik pada jalur pendidikan formal maupun non formal yang memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;
c. Meningkatnya proporsi satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang terakreditasi baik;
d. Meningkatkan persentase siswa yang lulus ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan;
e. Meningkatnya minat baca penduduk Indonesia.

3. Meningkatnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan yang antara lain diukur dengan:
a. Meningkatnya efektivitas pendidikan kecakapan hidup pada semua jalur dan jenjang pendidikan;
b. Meningkatnya hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat.

4. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan yang antara lain diukur dengan:
a. Efektifnya pelaksanaan manajemen berbasis sekolah;
b. Meningkatnya anggaran pendidikan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD sebagai prioritas nasional yang tinggi didukung oleh terwujudnya sistem pembiayaan yang adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
c. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan;
d. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan.

C. ARAH KEBIJAKAN

Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih
Berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk
itu upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A yang tidak
melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan;

- Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk
menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;
- Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja;
- Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;

- Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya;

- Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya;
- Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat;
- Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar;
- Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;

- Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan;

- Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global,regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik;

- Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
- Memantapkan pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup;
- Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;
- Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan mempertimbangkan
peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
- Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
- Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
- Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas;
- Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.

D. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN

Berdasarkan sasaran dan arah kebijakan tersebut diatas, langkah-langkah yang akan ditempuh dijabarkan ke dalam program-program pembangunan dan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut :
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

1. PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Program ini bertujuan agar semua anak usia dini baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan tahap-tahap perkembangan atau tingkat usia mereka
dan merupakan persiapan untuk mengikuti pendidikan jenjang sekolah dasar. Secara lebih spesifik, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, jalur pendidikan non-formal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat, dan jalur informal yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dalam rangka membina, menumbuhkan
dan mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas yang ada seperti ruang kelas SD/MI untuk menyelenggarakan PAUD yang disesuaikan dengan kondisi daerah/wilayah, dukungan penyelenggaraan pendidikan, dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau dukungan operasional/subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya, serta menumbuhkan partisipasi dan memberdayakan masyarakat termasuk lembaga
keagamaan dan organisasi sosial masyarakat untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan anak usia dini;

- Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD, yang mengacu pada tahap-tahap perkembangan anak, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan seni;

- Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan PAUD kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah daerah, sebagai upaya membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan lebih lanjut;
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan anak usia dini sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

2. PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal yang mencakup SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A serta
SMP, MTs, dan Paket B, sehingga seluruh anak usia 7–15 tahun baik laki-laki maupun perempuan dapat memperoleh pendidikan, setidak-tidaknya sampai jenjang sekolah menengah pertama atau yang sederajat.
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dititikberatkan pada (1) peningkatan partisipasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan dasar terutama melalui penjaringan anak-anak yang belum pernah sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A danpeningkatan angka melanjutkan lulusan SD termasuk
SDLB/MI/Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat, (2) mempertahankan kinerja pendidikan yang telah dicapai terutama dengan menurunkan angka putus sekolah dan angka mengulang kelas, serta dengan meningkatkan kualitas pendidikan; dan (3) penyediaan tambahan layanan pendidikan bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan unit sekolah baru
(USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, terutama untuk daerah perdesaan, wilayah terpencil dan kepulauan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana
yang rusak termasuk yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan secara memadai, dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan;
- Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan dasar baik melalui jalur formal maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan serta pemberian perhatian bagi peserta didik yang memiliki kesulitan mengikuti proses pembelajaran dan yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
- Peningkatan upaya penarikan kembali siswa putus sekolah jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/ Paket B dan lulusan SD/MI/Paket A yang tidak melanjutkan ke dalam sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka putus sekolah tanpa diskriminasi gender dengan antara lain menerapkan sistem informasi pendidikan yang berbasis masyarakat, menyediakan bantuan biaya pendidikan dalam bentuk beasiswa atau voucher pendidikan, dan perluasan perbaikan gizi anak sekolah khususnya untuk jenjang SD/MI/Paket A;
- Pengembangan kurikulum nasional dan lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk pengembangan pendidikan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri serta kecakapan untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk dan dasar-dasar kecakapan vokasi sesuai tuntutan masyarakat dan industri bagi peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah;
- Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan,
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya;
- Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
- Penerapan manajemen berbasis sekolah yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
- Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
- Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dasar bagi anak laki-laki maupun anak perempuan; dan
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.3. PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang
bermutu dan terjangkau bagi penduduk laki-laki dan perempuan melalui jalur formal maupun non-formal, yang mencakup
SMA, SMK, MA, dan Paket C. Program pendidikan menengah didorong untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama secara signifikan sebagai dampak positif pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, serta penguatan pendidikan vokasional baik melalui sekolah/madrasah umum maupun kejuruan dan pendidikan non-formal guna mempersiapkan lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi untuk masuk
ke dunia kerja

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak
termasuk yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan menengah untuk meningkatkan
mutu pelayanan pendidikan termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan peserta didik yang berprestasi;
- Pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu pada standar nasional dan mempertimbangkan standar internasional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk kurikulum pendidikan kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri, termasuk untuk meningkatkan kecakapan peserta didik untuk hidup dalam masyarakat yang
majemuk dan kecakapan vokasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri untuk peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Khusus untuk pendidikan kejuruan, kurikulum yang dikembangkan juga mengacu pula pada standar kompetensi kerja nasional, internasional dan industri;
- Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung oleh upaya meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam dan luar negeri;

- Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap
ilmu pengetahuan yang dipelajarinya.
- Penyediaan layanan pendidikan baik umum mapun kejuruan bagi siswa SMA/SMK/MA sesuai dengan kebutuhan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau untuk bekerja melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridging program) pada sekolah/madrasah yang ada dan/atau melalui kerjasama antarsatuan pendidikan baik formal maupun nonformal, dan mengembangkan sekolah/madrasah dengan standar nasional dan internasional secara bertahap;
- Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupan non formal untuk menampung kebutuhan penduduk miskin, dan penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan;
- Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;8. Penerapan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
- Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan;
- Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun terutama untuk daerah-daerah yang APK SMP/MTs/Paket B
telah mencapai 95% atau lebih; dan
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

pembangunan pendidikan menengah sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan
demokratisasi.

4. PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI
Program ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan tinggi baik untuk penduduk laki-laki maupun perempuan yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut
atau universitas yang bermutu tinggi dan relevan terhadap kebutuhan pasar kerja, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni sehingga dapat berkontribusi secara optimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

- Percepatan transformasi perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi perguruan tinggi otonom dan akuntabel dengan penyediaan dan pengembangan infrastruktur hukum guna meningkatkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan transformasi, sehingga tercipta suasana inovatif dan kreatif;
- Penyediaan dan pengembangan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan mengenai perguruan tinggi sebagai badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba dan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya secara mandiri untuk menyelenggarakan pendidikan;
- Penyiapan calon pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan mutu yang sesuai untuk mendukung keberhasilan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan belajar mengajar termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan hingga mencapai keadaan yang memungkinkan meningkatnya kualitas proses pembelajaran dan lulusan perguruan tinggi secara berkelanjutan;
- Pengembangan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan internasional serta pengembangan bahan ajar yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni;
- Penyediaan materi pendidikan dan media pengajaran termasuk buku pelajaran dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyediaan biaya operasional pendidikan dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan tinggi termasuk subsidi bagi peserta didik yang kurang beruntung tetapi mempunyai prestasi akademis yang baik;8.
Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang antara lain ditujukan untuk peningkatan kesesuaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, penerapan otonomi keilmuan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan tugasnya sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas serta diversifikasi bidang penelitian di lingkungan perguruan tinggi;
- Peningkatan kerjasama perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan wilayah, termasuk kerjasama dalam pendidikan dan penelitian yang menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni, dan pemanfaatan hasil penelitian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa;
- Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan; dan
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan pendidikan tinggi sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

5. PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL
Program ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan baik untuk laki-laki maupun perempuan sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal guna mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat. Pendidikan non-formal meliputi pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan untuk penduduk dewasa, pendidikan keluarga, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara lebih luas dan bervariasi.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal yang meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis melalui pengembangan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya serta pengembangan format dan kualitas program pendidikan non formal sehingga bisa diterima sebagai pengganti mata pelajaran yang relevan di satuan pendidikan formal;
- Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang bermutu secara memadai serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan non-formal;

- Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran pendidikan non-formal yang mengacu pada
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

standar nasional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni, termasuk
model kecakapan hidup dan keterampilan bermatapencaharian;
- Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, dan buku bacaan serta materi pelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;6. Penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan non-formal termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang kurang beruntung;
- Pemberian kesempatan pelaksanaan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dan kelompok;
- Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan non- formal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
- Peningkatan pengendalian pelaksanaan pendidikan kesetaraan untuk menjamin relevansi dan kesetaraan kualitasnya dengan pendidikan formal; dan
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.

6. PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme pendidik baik laki-laki maupun perempuan pada satuan pendidikan formal dan non formal, negeri maupun swasta, untuk dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran dengan menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mempunyai komitmen secara profesional
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan,
dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan termasuk tutor pendidikan non formal purna waktu secara lebih adil didasarkan pada ketepatan kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;
- Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimun
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik, dan penerapan standar profesionalisme dan sistem pemantauan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
yang berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan pendidikan lainnya;
- Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengembangkan sistem remunerasi dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
- Penetapan peraturan perundangan tentang guru yang telah mencakup pengembangan guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.

7. PROGRAM PENDIDIKAN KEDINASAN
Program Pendidikan Kedinasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan profesionalisme pegawai dan calon pegawai negeri departemen atau lembaga pemerintah non departemen dalam pelaksanaan tugas
kedinasan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan profesi.Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:

- Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan terhadap kebutuhan tenaga kerja kedinasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kedinasan; dan
- Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi.

8. PROGRAM PENGEMBANGAN BUDAYA BACA DAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN
Program ini bertujuan untuk mengembangkan budaya baca, bahasa, sastra Indonesia dan daerah dalam masyarakat termasuk peserta didik dan masyarakat umum guna membangun masyarakat berpengetahuan, berbudaya, maju dan mandiri.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Perluasan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui: (a) penambahan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat; (b) pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan perpustakaan masyarakat; (c) mendorong tumbuhnya perpustakaan masyarakat dengan memanfaatkan
fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat; (d) peningkatan peran serta masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan fasilitas membaca termasuk buku-buku bacaan sebagai sarana
belajar sepanjang hayat; (e) peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan termasuk perpustakaan yang berada di
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

satuan pendidikan melalui pendidikan dan latihan; dan (f) peningkatan diversifikasi fungsi perpustakaan untuk
mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitas, dan (g) pemberdayaan tenaga pelayan perpustakaan dengan mengembangkan jabatan fungsional pustakawan;
- Pemantapan peraturan perundangan tentang Sistem Perpustakaan Nasional;
- Pemantapan sinergi antara perpustakaan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jenis perpustakaan lainnya dengan perpustakaan di satuan pendidikan dan taman bacaan masyarakat melalui (a) pengembangan perpustakaan nasional
dan daerah sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepustakaan; (b) peningkatan jaringan perpustakaan dari tingkat pusat sampai daerah, satuan pendidikan, dan perpustakaan masyarakat; dan (c) peningkatan kemampuan perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berdasarkan standar kelayakan;
- Pembinaan dan pengembangan bahasa untuk mendukung berkembangnya budaya ilmiah, kreasi sastra, dan seni;

- Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang bermutu secara tepat waktu;
- Peningkatan fasilitasi penulisan, penerbitan dan penyebarluasan buku bacaan; dan
- Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa dan cara-cara lainnya.

9. PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
Penyediaan data dan informasi pendidikan yang memperhatikan aspek wilayah, sosial ekonomi dan gender sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan nasional;
Pengembangan jaringan pendataan dan informasi pendidikan secara lintas sektor dan antarjenjang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
Pelaksanaan penelitian dan pengkajian kebijakan pendidikan nasional secara berkelanjutan serta penyebarluasan hasil penelitian dan kebijakan yang dilakukan untuk mendukung proses perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
Pengembangan jaringan penelitian secara lintas sektor serta lintas wilayah dan daerah termasuk dengan perguruan tinggi dan semua jenjang pemerintahan dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota;
Pengembangan kurikulum pendidikan yang berdiversifikasi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam rangka membangun jati diri bangsa yang berwawasan kebangsaan, bermartabat dan berdaya saing,
serta mengembangkan jaringan kurikulum untuk mendukung diseminasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum 2004; Pengembangan inovasi pendidikan yang tidak hanya terbatas pada inovasi proses belajar mengajar
tetapi juga inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien dan efektif;
Pengembangan dan penerapan sistem evaluasi dan penilaian pendidikan yang handal dalam
rangka meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan, termasuk pengembangan jaringan sistem ujian pada jalur formal dan non formal, bank soal nasional, penilaian di tingkat kelas (classroom assessment), dan pengembangan
sistem akreditasi dan sertifikasi;
Pengembangan konsepsi pembaruan sistem pendidikan nasional dan memasyarakatkan teknologi dan program pendidikan yang inovatif;
Pengembangan kerjasama internasional dalam bidang penelitian dan pengembangan pendidikan; Peningkatan kualitas lembaga penelitian dan pengembangan pendidikan termasuk peningkatan kualitas
sumberdaya manusianya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan baik gelar maupun non gelar.

10. PROGRAM MANAJEMEN PELAYANAN PENDIDIKAN
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga di pusat dan daerah, mengembangkan tata pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan koordinasi antartingkat pemerintahan, mengembangkan kebijakan, melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan pendidikan, serta
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Penetapan Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
- Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan pendidikan nasional untuk semua jenjang pemerintahan;
- Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan holistik serta penerapan tatakelola satuan pendidikan yang baik termasuk tatakelola pendidikan swasta baik pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan;

- Pengembangan sistem pembiayaan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan memberikan alokasi yang lebih besar kepada yang lebih membutuhkan serta membagi secara jelas tanggungjawab pembiayaan setiap jenjang pemerintahan;5. Peningkatan produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumberdaya yang dialokasikan untuk pembangunan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan di tingkat satuan
pendidikan;
- Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, serta pembentukan
Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kompetensi lulusan;
- Pengembangan sistem pengelolaan pembangunan pendidikan, sistem kendali mutu dan jaminan kualitas yang dapat
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24

merespon era globalisasi bidang pendidikan;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, termasuk pengembangan televisi pendidikan nasional;
- Pengembangan kerjasama regional dan internasional dalam membangun pendidikan;
- Pengembangan dan penerapan sistem pengawasan pembangunan pendidikan termasuk sistem tindak lanjut temuan hasil pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan pendidikan termasuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan.

MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam
meningkatkan kualitas manusia, yang juga merupakan komponen variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh
karena itu pembangunan pendidikan di Kabupaten Musi Rawas harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan di masa depan.

A. PERMASALAHAN

Secara garis besar permasalahan pendidikan meliputi : (1). tingkat pendidikan penduduk relatif rendah; (2) dinamika perubahan struktur penduduk belum sepenuhnya teratasi dalam pembangunan pendidikan; (3) masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antar kelompok masyarakat; (4) fasilitas pelayanan pendidikan khususnya untuk jenjang pendidikan menengah pertama dan yang lebih tinggi belum tersedia secara merata; (5) kualitas pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik ; (6) pembangunan pendidikan belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan lulusan; (7) belum terkoordinasinya pendidikan tinggi di Kabupaten Musi Rawas; (8) manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien ; (9) anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai.

B. SASARAN

Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2010 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Sasaran pembangunan pendidikan sebagai berikut:
1. Meningkatnya taraf pendidikan penduduk ;
2. Meningkatnya kualitas pendidikan ;
3. Terpenuhinya kebutuhan pendidikan
4. Meningkatnya APK dan APM setiap jenjang pendidikan

C. ARAH KEBIJAKAN

Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar sembilan
tahun yang bermutu;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara;
3. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui jalur formal dan non formal;
4. Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini;
5. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat miskin, perdesaan dan terpencil serta masyarakat penyandang cacat;
6. Menyusun Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti, akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal disetiap jenjang pendidikan dalam rangka pembinaan akhlak mulia;
7. Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;
8. Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan komitmen dalam
melaksanakan tugas pengajaran;
9. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi
pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
10. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
pendidikan termasuk pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
11. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan.

D. PROGRAM

1. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
2. Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD;
3. Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan
anak usia dini kepada orangtua dan masyarakat.

2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal, sehingga seluruh anak usia sekolah (7–15 tahun) dapat memperoleh pendidikan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Sekolah
Unggul khususnya di Kawasan Agropolitan Center dan
Agropolitan distrik, Ruang Kelas Baru (RKB), laboratorium terpadu, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga
pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara merata, bermutu dan tepat lokasi;
2. Penyediaan alternatif pendidikan dasar melalui jalur formal
maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan dan terpencil;
3. Penerapan kurikulum Nasional dan lokal yang disesuaikan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;
4. Penerapan Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti,
akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal di sekolah- sekolah baik formal maupun non formal;
5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan
teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik;
7. Penerapan manajemen berbasis sekolah;
8. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar.
9. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar.
10. Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

3. Program Pendidikan Menengah

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi penduduk yang mencakup SMA, SMK, MA, dan Paket C. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium terpadu di Agropolitan
Distrik dan Agropolitan Center, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan;
2. Rehabilitasi fisik gedung;
3. Pengembangan Sekolah Unggul yang dipusatkan di Agropolitan
Distrik dan Agropolitan Center;
4. Penerapan dan pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu
pada standar nasional;
5. Penerapan Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti, akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal di sekolah-
sekolah baik formal maupun non formal;
6. Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri;
7. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan
teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi;
8. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah
baik formal maupan non formal;
9. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
10. Penerapan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan;
11. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah;
12. Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun;
13. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan pendidikan menengah;
14. Pelayanan kesehatan dan kesehatan reproduksi bagi remaja di sekolah menengah.

4. Program Pendidikan Non Formal

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal melalui pengembangan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya;
2. Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi jender;
3. Menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk
menyelenggarakan pendidikan non-formal;
4. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan non-
formal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
5. Pengembangan kebijakan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal;

5. Program Pendidikan Penyuluhan Pemuda dan Olahraga serta Pendidikan Luar Sekolah

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengembangan dan Pembinaan Olahraga;
2. Pengembangan Pembinaan Generasi Muda / Pelajar;
3. Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

6. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik
dan tenaga kependidikan didasarkan pada ketepatan
kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;
2. Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;
3. Penerapan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik,
serta penerapan standar profesionalisme dan sistem pemantauan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan pendidikan lainnya;
4. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Penerapan peraturan dan kebijakan tentang guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi
guru.

7. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan
Perpustakaan

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi perluasan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui:
1. Pembangunan Perpustakaan Daerah di setiap Agropolitan
Distrik dan Agropolitan center;
2. Pembuatan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat;
3. Pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan
perpustakaan masyarakat;
fasilitas buku-buku bacaan;
perpustakaan masyarakat dan
masyarakat dalam menyediakan
5. Peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan melalui pendidikan dan latihan serta mengembangkan jabatan
fungsional Pustakawan;
6. Peningkatan fungsi perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitas;
7. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang
bermutu;
8. Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa dan cara-cara lainnya.

8. Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan data dan informasi pendidikan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
2. Penerapan kurikulum pendidikan sesuai dengan tujuan
pembangunan;
3. Pengembangan inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien dan efektif.

9. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Menerapkan aturan-aturan yang berpedoman pada Undang- undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan pendidikan;
3. Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan holistik;
4. Pengembangan sistem pembiayaan yang adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
5. Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah;
6. Pengembangan sistem pengelolaan pembangunan pendidikan, sistem kendali mutu dan jaminan kualitas;
7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.

Rabu, 17 Agustus 2011

MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Guna meningkatkan mutu pendidikan Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit. Tendik Ditjen PMPTK) Depdiknas mengembangkan berbagai program menyangkut peningkatan mutu tenaga kependidikan. Upaya ini dilakukan meliputi tiga aspek, yakni kebijakan, kegiatan peningkatan mutu, dan peningkatan kesejahteraan.

Direktur Tenaga Kependidikan Surya Dharma mengatakan, pada Tahun 2007 Depdiknas telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 12 Tahun 2007 tentang standar kompetensi dan kualifikasi pengawas sekolah dan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang standar kompetensi dan kualifikasi kepala sekolah. "Diharapkan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah ke depan sudah mengacu pada standar itu," katanya pada jumpa pers di Gerai Informasi dan Media (GIM) Depdiknas, Jakarta pada hari ini.

Menurut Surya, saat ini pemerintah juga sedang mempersiapkan pedoman standar seleksi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk SMA dan SMK. "Memang belum beredar, tetapi dalam finalisasi tahun ini," ujarnya. "Dikembangkan juga standar pelatihan dan materinya kita tetapkan."

Selanjutnya, kata Surya, upaya meningkatkan mutu tenaga kependidikan dilakukan dengan memberikan subsidi bagi 80 orang kepala sekolah untuk meningkatkan kualifikasi ke jenjang S1. Dana bantuan pendidikan yang diberikan sebesar lima juta rupiah per orang.

Bagi pengawas sekolah SMA/SMK diberikan subsidi untuk melanjutkan ke jenjang S2 sebanyak 40 orang. Dana bantuan pendidikan yang diberikan sebesar sepuluh juta per orang. Selain itu, kata Surya, bersama-sama Biro Perencanaan Depdiknas menawarkan program S2 program quality assurance untuk meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dan program school leadership bagi kepala sekolah.

Menurut Surya, program peningkatan kualitas bagi kepala sekolah maupun pengawas sekolah akan dilakukan dengan program sandwich. Progam akan diselenggarakan di Universitas Negeri Malang, Universitas Pendidikan Bandung, dan Universitas Negeri Padang, sedangkan institusi pasangannya adalah Nasional Institute of Education Singapura, Monash University Australia, dan University of London. "Pelaksanaannya tiga semester di Indonesia dan satu semester di luar negeri. Kita harapkan orang-orang ini nanti yang bisa mengembangkan jaminan kualitas pengawas sekolah dan kepala sekolah," katanya.

Lebih lanjut Surya mengatakan, untuk pemerataan peningkatan mutu diselenggarakan program kemitraan. Program kemitraan dilakukan antara kepala sekolah di daerah yang maju dengan daerah yang tertinggal. "Kepala sekolahnya ini yang bermitra, kalau kembali nanti dia menuaikan apa itu sekolah-sekolah yang maju, budaya, dan pembelajarannya. Ada tiga aspek yang dipelajari yakni, pembelajaran, manajemen, dan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Program kemitraan ini, kata Surya, meliputi 120 sekolah SD dengan perincian 60 sekolah maju dan 60 sekolah belum maju yang berada pada 12 provinsi yakni, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, NTT, NTB, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Program kemitraan pada jenjang SMP meliputi 120 sekolah SMP dengan perincian 60 sekolah maju dan 60 sekolah belum maju yang berada pada 12 provinsi yakni, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Utara, NTT, NTB, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Adapun kemitraan kepala sekolah SMA meliputi 200 sekolah belum maju dan 100 sekolah maju yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Sulawesi Barat, dan Papua.

Sementara dalam rangka membina kepala sekolah dan pengawas sekolah, kata Surya, Depdiknas telah memberikan blockgrant sebesar sepuluh juta rupiah bagi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan SMA, Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD, dan KKPS (Kelompok Kerja Pengawas Sekolah) SD sebanyak 3087 kelompok di 441 kabupaten dan kota.

Bantuan blockgrant diberikan juga kepada sebanyak 260 sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI) untuk membina tenaga kependidikan dan guru. "Sebagai penghargaan kepada kepala sekolah dan guru juga diberikan subsidi rumah dinas. Tahun ini sebanyak 236 unit rumah dinas diberikan sebagai salah satu bentuk program kemaslahatan dan penghargaan kepada kepala sekolah dan guru," kata Surya.

Sertifikasi Guru Tahun 2011

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat
meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia
secara berkelanjutan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 2
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah
diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2011 ini merupakan tahun
kelima pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang
digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru
dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi tentang
penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, maka dilakukan
beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru,
termasuk proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan
panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi
dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh
dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Agar
seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota,
LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru
mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses
penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi
guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 3 Guru Tahun 2011
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini
mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses
penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat
memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di
wilayahnya.
D. Sasaran
Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak
yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.
E. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait
dalam pelaksanaan sertifikasi guru tentang beberapa hal sebagai
berikut:
1. jumlah sasaran nasional;
2. perhitungan kuota peserta;
1 Untuk selanjutnya dalam buku ini Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru disebut LPTK
Penyelenggara Sertifikasi Guru atau LPTK
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 4
3. persyaratan peserta;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5. prosedur operasional standar; dan
6. jadwal pelaksanaan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 5 Guru Tahun 2011
BAB II
POLA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan,
sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat
pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk
penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara
langsung.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)
memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses
sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan
persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara
langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan
berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian
portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan
pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas,
(6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8)
keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di
bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan
dengan bidang pendidikan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 6
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari
perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau
bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun
mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan
sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung
mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih
PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio,
PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar
kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam
pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan
Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific
Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat
pembelajaran.
Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon
LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan
LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun
2011 disajikan pada Gambar 2.1.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 7 Guru Tahun 2011
Gambar 2.1: Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada
Gambar 2.1 adalah sebagai berikut.
1. Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta
sertifikasi guru pertama kali harus melakukan penilaian terhadap
kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian
portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang
dimaksud adalah: (1) ketersediaan dan kelengkapan dokumen
portofolio yang dimilikinya, (2) telah melakukan penilaian sendiri
terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan (3) memiliki
kesiapan diri untuk mengikuti tes awal.
2. Berdasarkan hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan
pemilihan pola sertifikasi guru: pola PSPL, pola PF, atau pola PLPG.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 8
3. Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL, mengumpulkan
dokumen2 untuk diverifikasi oleh asesor Rayon LPTK sebagai
persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung.
Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan
Portofolio (Buku 3).
LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen.
Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan
memenuhi persyaratan (MP) maka peserta dinyatakan lulus
sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila
tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi
peserta PLPG.
4. Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai
berikut.
a. Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang
ditetapkan oleh KSG (ICT Center). Soal tes disediakan oleh KSG
melalui WEBSITE KSG yang hanya dapat dibuka di ICT Center3.
b. Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih
tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka
peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta
yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta
sertifikasi pola PLPG.
c. Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT
Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio4. Fotokopi
bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio.
2 Dokumen berupa: (1) photocopy ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3)
surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5)
surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk
selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
3 Prosedur pelaksanaan tes awal tertuang dalam panduan tersendiri.
4 Tenis penyusunan portofolio dan jenis berkas yang disusun mengacu pada Pedoman
Penyusunan Portofolio (Buku 3).
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 9 Guru Tahun 2011
d. Portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi diserahkan
kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan
diteruskan kepada Rayon LPTK untuk dinilai oleh asesor.
1) Apabila hasil penilaian PF peserta sertifikasi guru memiliki
skor sama dengan atau di atas batas kelulusan, maka
kemudian asesor melakukan verifikasi berkas PF yang
disusun5. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta
menguasai kompetensi guru sebagaimana ditunjukkan dalam
dokumen portofolio, maka peserta dinyatakan lulus dan
memperoleh sertifikat pendidik.
2) Apabila skor hasil penilaian PF mencapai batas kelulusan,
namun secara administrasi masih ada kekurangan maka
peserta harus melengkapi kekurangan administrasi (MA)6
untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap berkas PF
yang disusun.
3) Apabila hasil penilaian PF belum mencapai batas kelulusan,
peserta harus mengikuti pola PLPG.
5. Peserta yang mengikuti PLPG adalah peserta yang: (1) langsung
memilih pola PLPG; (2) memilih pola PF tetapi tidak lulus tes, atau
tidak lulus penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi berkas PF; dan (3)
berstatus TMP pada pola PSPL. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan
oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-
Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku
4).
5 Proses verifikasi dilakukan dengan memanggil guru tersebut ke LPTK melalui dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
6 Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah
ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 10
B. Prinsip Sertifikasi Guru
1. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik
yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar
pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses
sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para pemangku
kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang
proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses
sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan
akademik.
2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui
peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan
mutu guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru dan memenuhi syarat lain
sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan profesi sebesar satu
kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik
bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi
guru yang berstatus bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta).
Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan
dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkelanjutan.
3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi
amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 11 Guru Tahun 2011
4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan dengan
efektif dan efisien harus direncanakan secara matang dan
sistematis. Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan
standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat
kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup
kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi
kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran.
Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan
melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara
langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
5. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru
serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta
pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh
pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah
tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk
masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan
penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru
per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 12
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 13 Guru Tahun 2011
BAB III
PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
A. Sasaran
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru dan guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenui persyaratan
yang diwujudkan dalam bentuk kuota tahun 2011. Kuota peserta
sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 secara nasional ditetapkan
oleh pemerintah sebanyak 300.000 guru, terdiri dari guru PNS dan guru
bukan PNS pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan Nasional.
Sasaran tersebut dibagi dalam 2 (dua) kelompok kuota sebagai berikut.
1. Kuota untuk pola PF sejumlah 2.940 orang.
2. Kuota untuk pola PLPG sejumlah 297.060 orang.
Sasaran tersebut termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di
luar negeri (SILN).
B. Pembagian Kuota
Sasaran peserta sertifikasi guru secara nasional setiap tahun ditetapkan
oleh pemerintah. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
pembagian kuota adalah sebagai berikut:
 Data jumlah guru yang digunakan untuk perhitungan kuota adalah
data individu guru yang sudah masuk dalam NUPTK Online dikurangi
dengan peserta sertifikasi guru yang sudah lulus tahun sebelumnya.
 Keberadaan data guru (dalam NUPTK Online) ini sangat penting
karena penetapan kebijakan didasarkan atas data tersebut.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 14
 Apabila terjadi Kabupaten “X” mendapatkan kuota lebih rendah dari
Kabupaten “Y”, sedangkan jumlah guru di Kabupaten “X” lebih
banyak daripada Kabupaten “Y”, maka hal ini terjadi karena
Kabupaten “X” belum melakukan update seluruh data Individu guru
ke dalam database NUPTK Online. Oleh karena itu , dihimbau
kepada kabupaten/kota untuk segera melakukan update data
NUPTK Online.
Penetapan kuota untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota dihitung
dengan cara sebagai berikut.
1. Kuota Provinsi
Kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) terdiri dari
kuota untuk pola PF/PSPL dan PLPG sebagaimana tercantum pada
Lampiran 1. Kuota provinsi dihitung secara proporsional
berdasarkan jumlah guru yang memenuhi persyaratan.
Data guru yang digunakan untuk menetapkan kuota provinsi adalah
data guru pada SIM NUPTK posisi bulan September 2010 dan yang
bersangkutan telah resmi diangkat sebagai guru tetap saat Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
diberlakukan (sebelum 30 Desember 2005).
2. Kuota Kabupaten/Kota dan Jenjang Pendidikan
a. Kuota kabupaten/kota dihitung dan disepakati bersama antara
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dinas pendidikan
provinsi, dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Data guru yang digunakan dalam penghitungan kuota
kabupaten/kota adalah data guru hasil sinkronisasi data SIM
NUPTK posisi terakhir.
c. Penghitungan kuota kabupaten/kota didasarkan atas jumlah guru
yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat
pendidik pada kabupaten/kota tersebut.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 15 Guru Tahun 2011
d. Kuota kabupaten/kota ditetapkan melalui kesepakatan dan
disahkan bersama antara dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan LPMP dalam satu pertemuan
koordinasi. Hasil kesepakatan ditandatangi bersama dan
disampaikan ke Ditjen PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik
sesuai format pada Lampiran 2.
e. Kuota kabupaten/kota yang ditetapkan meliputi:
1) Kuota pola PF dan PSPL untuk jenjang pendidikan TK, SD,
SMP, SMA, SMK, SLB, dan pengawas.
2) Kuota pola PLPG untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA,
SMK, SLB, dan pengawas.
f. Proporsi pembagian kuota per jenjang pendidikan mengikuti
proporsi data guru yang memenuhi syarat yang diambil dari
database SIM NUPTK.
g. Kuota sertifikasi guru tidak diberikan kepada satuan
pendidikan/sekolah, tetapi diberikan kepada guru jenjang TK, SD,
SMP, SLB, SMA, SMK.
h. Kuota pengawas adalah semua guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas baik pengawas satuan pendidikan, mata pelajaran,
maupun kelompok mata pelajaran yang memenuhi persyaratan
untuk ikut sertifikasi tahun 2011 dan belum memiliki sertifikat
pendidik.
i. Kuota guru yang berstatus bukan PNS minimal 15% dan
disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada masing-masing
daerah.
j. Kuota yang telah ditetapkan pada prinsipnya dapat berubah
disesuaikan dengan kondisi di masing-masing kabupaten/ kota.
k. Apabila kuota kabupaten/kota yang sudah ditetapkan tidak dapat
dipenuhi, maka dinas pendidikan kabupaten/kota segera
melaporkan ke LPMP untuk dipindahkan ke kabupaten/kota lain
dalam provinsi tersebut.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 16
l. Perpindahan kuota kabupaten/kota TIDAK DAPAT dilakukan lagi
apabila masa penetapan peserta sertifikasi guru telah selesai
yaitu setelah tanggal 15 April 2011.
C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan
Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama.
Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru
yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian
Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari
Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal
PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang
diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal
sebagai guru.
Contoh 1:
Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru
dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada
bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi
guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
Contoh 2:
Seorang pengawas B dialihtugaskan dari pejabat struktural
menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas H memiliki
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 17 Guru Tahun 2011
pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan. Pengawas B dapat mengikuti
sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.
Contoh 3:
Seorang pengawas C yang tidak pernah menjadi guru
dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada
bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi
guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
ditetapkan.
c. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai
guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan),
sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki
SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus Untuk Guru yang Mengikuti Penilaian
Portofolio dan PLPG
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal
6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit
yang bersangkutan sudah menjadi guru (contoh perhitungan
masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada BAB III).
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 18
c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
apabila:
1) pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK
kenaikan pangkat).
3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian
Sertifikat secara Langsung (PSPL)
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2)
atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam
bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan
mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya,
atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor,
dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/c.
D. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana
tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk
ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
b. Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD,
SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 19 Guru Tahun 2011
kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang
sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi
belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.
d. Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui
NUPTK Online yang sudah menampilkan data guru yang
memenuhi persyaratan dan mengikuti urutan prioritas yang telah
ditentukan.
e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan
alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada
peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi
ditetapkan sebagai peserta.
f. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda
seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota karena alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan
sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari instansi yang berwenang.
g. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan
dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun
struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan
pengawas.
h. Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara
terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, papan
pengumuman di LPMP dan dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota, atau media lain.
i. Dinas pendidikan kabupaten/kota mencetak Format A1 dan
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 setelah
seluruh proses penetapan peserta selesai.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 20
j. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat di unduh
(download) oleh masing-masing instansi terkait dari NUPTK
online.
k. Apabila ada guru calon peserta sertifikasi yang mengundurkan
diri, keikutsertaannya dapat diganti oleh guru calon peserta
sertifikasi yang lain sesuai urutan prioritasnya. Penggantian
peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal
15 April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena
SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta
ditutup.
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru
adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang
memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan,
terluar7 yang memenuhi persyaratan,
c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi
atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang
mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti
sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat
secara langsung,
e. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada
sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru,
Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai
peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai
berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan
golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
7 Daftar nama kabupaten dan kecamatan/distrik dicantumkan dalam Lampiran 9
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 21 Guru Tahun 2011
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah
sebagai berikut.
a. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai
guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja
selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum
diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah
SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung
kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru
yaitu 15 tahun 7 bulan.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa
SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung
secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2011
adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun
2005-2011 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan
keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6
bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru
bukan PNS harus ada bukti fisik bahwa yang bersangkutan
mengajar pada sekolah tersebut.
b. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran
yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang
dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 22
Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS
yang telah memiliki SK Inpassing.
d. Beban kerja
Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka per minggu
yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta
sertifikasi guru.
e. Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh
guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon
peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan,
Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi
Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua
Program Keahlian.
f. Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik
yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru
dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di
samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan
ditampilkan pada laman (Website) NUPTK Online untuk dijadikan
dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan penetapan peserta
langsung pada Website NUPTK.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 23 Guru Tahun 2011
Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru sebagaimana
dijelaskan di atas dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar 3.1 Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Masa kerja sebagai
guru
Usia
Pangkat/Golongan
Beban kerja
Tugas Tambahan
Prestasi kerja
1
2
3
4
5
6
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 24
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 25 Guru Tahun 2011
BAB IV
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011
Penetapan peserta sertifikasi guru harus dilakukan secara transparan dan
berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu Ditjen PMPTK telah
mengembangkan aplikasi pendaftaran secara online dan terintegrasi
melalui NUPTK online. Aplikasi pendaftaran tersebut telah difasilitasi
dengan informasi persyaratan peserta dan akan bekerja secara otomatis
menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat dan membatasi jumlah
peserta sesuai kuota yang ditetapkan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi
terkait yaitu: (1) Ditjen PMPTK, (2) LPTK, (3) LPMP, (4) Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan (5) Guru. Kegiatan yang sangat menentukan
keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru adalah:
1. sosialisasi sertifikasi guru kepada instansi terkait dan kepada guru;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru diawali dengan penetapan kuota
provinsi dan diakhiri dengan pencetakan Format A1. Proses penetapan
peserta tersebut dijelaskan melalui beberapa tahapan sesuai prosedur
operasional stándar (POS) sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
A. Tahap Persiapan
1. Penetapan kuota provinsi
Kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK)
berdasarkan data jumlah guru yang memenuhi persyaratan.
Penetapan kuota provinsi secara lengkap telah dijelaskan pada BAB
III.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 26
2. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
Sebelum semua aktifitas kegiatan sertifikasi guru dilakukan, yang
pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi
Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas
pendidikan kabupaten/kota. PSG memiliki tugas dan tanggungjawab
terhadap suksesnya penyelenggaraan sertifikasi guru di tingkat
LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota. PSG ditetapkan setiap tahun
dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota
PSG.
a. PSG di Tingkat LPMP
Tugas dan tanggungjawab PSG tingkat LPMP adalah:
1) menetapkan kuota kabupaten/kota bersama dinas pendidikan
provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
2) memasukkan data kuota kabupaten/kota yang telah
disepakati ke dalam database NUPTK melalui NUPTK online;
3) melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait
lainnya;
4) melakukan pengecekan daftar peserta dengan kuota;
5) melakukan redistribusi kuota kabupaten/kota jika ada
kabupaten/ kota yang tidak dapat memenuhi kuota dan
melaporkan ke Ditjen PMPTK;
6) melakukan verifikasi data peserta bersama dinas pendidikan
kabupaten/kota dan LPTK untuk ditetapkan sebagai peserta
final;
7) mengirimkan daftar nama peserta yang telah diverifikasi ke
Ditjen PMPTK;
8) melakukan koordinasi dengan LPTK terutama berkaitan
dengan penyaluran dana sertifikasi guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 27 Guru Tahun 2011
b. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggungjawab PSG Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota adalah:
1) melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru dan
masyarakat;
2) melakukan perbaikan (update) data guru pada NUPTK yang
akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta;
3) menyusun daftar nama guru sesuai dengan urutan prioritas
penetapan peserta;
4) menetapkan calon peserta sesuai dengan kriteria yang telah
ditentukan secara transparan melalui NUPTK online;
5) mencetak Format A0 dari NUPTK online dan memberikannya
kepada calon peserta;
6) memfasilitasi guru dalam melakukan registrasi online pada
website KSG;
7) memfasilitasi guru dalam mencari ICT center untuk
mengikuti tes awal;
8) melakukan verifikasi data peserta bersama dinas pendidikan
kabupaten/kota dan LPTK untuk ditetapkan sebagai peserta
final;
9) menerbitkan SK Penetapan peserta sertifikasi guru;
10) mencetak Format A1 dan memberikan pengesahan pada
Format A1 dengan menandatangani dan membubuhi
stempel kemudian memberikannya kepada guru;
11) menerima portofolio dari guru dan mengirimkannya ke LPTK;
12) mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 28
3. Sosialisasi Sertifikasi Guru
Sosialisasi sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dilaksanakan
dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi,
dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru calon peserta sertifikasi.
Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru,
mekanisme penetapan peserta, penyusunan dokumen portofolio,
perbaikan data guru pada NUPTK, jadwal pelaksanaan sertifikasi
guru.
a. Sosialisasi oleh Ditjen PMPTK
Ditjen PMPTK melakukan sosialisasi kepada ketua PSG dinas
pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK. Materi
sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi,
mekanisme penetapan peserta, proses pendaftaran peserta,
pemberian hak akses (user login) kepada ketua PSG tingkat dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, penghitungan dan
penetapan kuota kabupaten/kota.
b. Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan
LPMP
Dinas pendidikan melakukan sosialisasi kepada calon peserta
sertifikasi guru. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan
pola sertifikasi, mekanisme pendaftaran, proses pendaftaran
peserta penetapan bidang studi, proses registrasi, tes awal bagi
yang memilih pola PF.
4. Input Data Kuota Kabupaten/Kota
LPMP memasukkan data kuota kabupaten/kota hasil kesepakatan
ke dalam data base NUPTK melalui NUPTK online.
5. Perubahan (Update) Data Guru pada NUPTK
Perubahan (update) data NUPTK Online dilakukan oleh operator
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan
NUPTK WebBrowser.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 29 Guru Tahun 2011
Proses update data NUPTK Online hanya dilakukan jika ada
perbaikan data guru yang dibuktikan dengan dokumen dari guru.
Perubahan data NUPTK akan mempengaruhi urutan prioritas dalam
daftar calon peserta sertifikasi guru. Proses update sebagai berikut.
a. Cara 1: Update data pusat secara langsung
Update setiap data PTK secara langsung menggunakan NUPTK
Web Browser.
b. Cara 2: Update data pusat menggunakan file data lokal
Proses Update masal data NUPTK Online menggunakan Web
Browser dengan sumber berupa file:
 file access (.mdb): untuk dinas pendidikan yang masih
mengelola NUPTK dengan SIM NUPTK.
 database server NUPTK: untuk dinas pendidikan yang sudah
memanfaatkan SIM NUPTK Client-Server.
Batas akhir update data NUPTK Online untuk kebutuhan penetapan
prioritas/perengkingan calon peserta sertifikasi 2011 sampai dengan
tanggal 28 Februari 2011. Setelah tanggal tersebut data guru yang
memenuhi syarat dalam NUPTK Online menjadi dasar proses
selanjutnya.
B. Tahap Penetapan Calon Peserta (Daftar Peserta Sementara)
1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
LPMP sebagai instansi pusat yang tersebar di 30 provinsi
melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota sebelum proses penetapan peserta dilakukan
untuk menjamin pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru
transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan. Tujuan koordinasi adalah untuk meminimalisasi
permasalahan yang muncul dalam proses penetapan peserta
sertifikasi guru, semua pengelola sertifikasi guru memiliki
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 30
pemahaman yang sama tentang alur sertifikasi guru dan
mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru.
Agenda koordinasi antara lain mereview kembali Buku Pedoman
Penetapan Peserta, latihan dan simulasi mulai dari penetapan
calon peserta sampai dengan penetapan peserta final melalui
NUPTK online, membahas beberapa kendala dan permasalahan
dalam penetapan calon peserta dan menyepakati jadwal
penyelesaian penetapan peserta. Jadwal pelaksanaan koordinasi
ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.
2. Penetapan Calon Peserta dan Pencetakan Format A0
Setelah dilakukan perubahan (update) data, Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta
sementara dari database NUPTK online.
Kriteria penyusunan prioritas peserta yang akan mengikuti
sertifikasi guru, dijelaskan sebagai berikut :
a. Kriteria Penetapan Peserta
Kriteria dan urutan prioritas penetapan peserta sebagaimana
telah dijelaskan pada BAB III menjadi acuan dalam mengurutkan
daftar peserta sertifikasi guru pada database NUPTK online.
b. Tahapan Penetapan Calon Peserta
Proses penentuan calon peserta oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota mengacu pada daftar urutan peringkat calon
peserta sertifikasi 2011 yang sudah masuk dalam database
NUPTK Online.
Penetapan calon peserta mengikuti langkah-langkah sebagai
berikut:
1) Membuka Daftar Guru layak Sertifikasi dari Database NUPTK
Online
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 31 Guru Tahun 2011
Gambar 4.1 Contoh Daftar Guru Layak Sertifikasi
Keterangan :
- Contoh daftar guru yang ditampilkan di atas adalah data
Guru PNS yang memenuhi syarat mengikuti sertifikasi
- Nomor urut dalam daftar di atas merupakan urutan
peringkat berdasarkan prioritas: masa kerja sebagai guru,
usia, golongan/pangkat, beban mengajar, jabatan/tugas
tambahan dan prestasi yang secara otomatis telah
dikerjakan oleh mesin.
- Catatan: daftar urut guru yang tampil di atas belum dibuat
per jenis satuan pendidikan (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK).
2) Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru
Sebelum menetapkan calon peserta sertifikasi harus dilakukan
verifikasi data calon peserta sertifikasi guru berdasakan data
pendukung dari guru.
3) Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan
kuota
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 32
Setelah menyusun daftar urutan guru dengan kriteria
sertifikasi guru, langkah berikutnya adalah menetapkan calon
peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota yang diterima
masing-masing kabupaten/kota.
Pada saat penetapan calon peserta harus dipastikan kembali
bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas; guru dan
kepala sekolah berprestasi; guru yang mengajar di daerah
perbatasan, terdepan, terluar; guru yang memenuhi
persyaratan mendapat sertifikat langsung; dan guru yang
mengajar di sekolah yang menjadi sampel studi sertifikasi
guru dan seluruhnya telah memenuhi syarat sudah masuk
dalam daftar kuota.
Contoh:
Berikut ini adalah calon peserta guru SD (PNS) di Kabupaten
Majalengka dengan jumlah kuota 261. Langkah penetapannya
adalah sebagai berikut :
Berdasarkan daftar urut guru SD (PNS) Kabupaten
Majalengka, ditetapkan sebanyak 261 guru calon peserta yang
diambil dari urutan nomor 1 sampai dengan 261 sesuai
dengan jumlah kuota kabupaten. Kemudian dinas pendidikan
mencetak Tanda Bukti Peserta Sementara Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Tahun 2011 (Format A0) dan diserahkan
kepada guru.
4) Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)
Format A0 dicetak dari NUPTK Online berisi identitas guru
sebagai bukti bahwa guru tersebut terdaftar sebagai calon
peserta sertifikasi guru tahun 2011. Format A0 belum berisi
pola sertifikasi yang dipilih guru.
Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan
verifikasi data oleh guru yang bersangkutan. Format A0 ini
akan diganti menjadi Format A1 apabila peserta telah
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 33 Guru Tahun 2011
ditetapkan oleh dinas pendidikan sebagai peserta definitif
sertifikasi guru tahun 2011.
3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
Setelah menerima Format A0, guru mengoreksi data yang
tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan
digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik.
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan
dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat
dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi;
nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan
verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS
adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah
terakhir dari perguruan tinggi.
Jika ditemukan data yang salah, maka guru harus menyerahkan
Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki lagi.
Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15
April 2010.
4. Penetapan Bidang Studi dan Pola Sertifikasi Guru
a. Penetapan Bidang Studi
Guru harus memahami bahwa akan ada implikasi profesional
dalam menetapkan bidang studi sertifikasi guru. Guru harus
konsisten dengan pilihannya karena guru harus mengajarkan
bidang studi tersebut selama bertugas sebagai guru.
Guru yang mengajar mata pelajaran linier dengan program studi
pada latar belakang pendidikannya, tidak mengalami kesulitan
dalam menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi.
Sebaliknya, bagi guru yang mengajar mata pelajaran tidak linier
atau tidak sesuai dengan program studi pada latar belakang
pendidikannya (mismatch), maka pemilihan bidang studi yang
disertifikasi harus sesuai atau berdasarkan mata pelajaran,
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 34
rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang
diampunya saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi guru.
Pilihan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan oleh
guru dimasukkan dalam Format A0 yang telah diterima guru.
Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
Contoh 1:
“P” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika
yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian
melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi
Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan harus
mengikuti sertifikasi guru bidang studi Matematika.
Contoh 2:
“Q” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru
kelas di SD dengan masa kerja 25 tahun. Guru tersebut
mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah
Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi
untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di
wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang
diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3
tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru
untuk guru kelas di SD.
Contoh 3:
“R” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu
perguruan tinggi negeri, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn
selama 10 tahun di SMA sampai saat mengikuti sertifikasi guru.
Guru tersebut mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.
Contoh 4:
“S” adalah guru berlatarbelakang S1 Pendidikan Agama Islam
dan telah mengajar di SD sebagai guru kelas selama 14 tahun.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 35 Guru Tahun 2011
Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru sebagai guru kelas
SD melalui Kementerian Pendidikan Nasional.
Pilihan bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor
peserta sertifikasi guru digit 7, 8, dan 9. Pilihan ini harus
ditentukan oleh guru yang bersangkutan dengan melihat kode
bidang studi pada lampiran 7.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi
karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam
melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan
menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di
LPTK.
b. Penetapan Pola Sertifikasi Guru
Guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru
menetapkan pola sertifikasi guru sesuai dengan hasil penilaian
diri dan kesiapan guru tersebut. Pilihan pola sertifikasi guru
tersebut dituliskan dalam Format A0.
5. Guru Menyerahan Format A0 ke Dinas Pendidikan
Setelah guru memverifikasi data, memperbaiki data yang salah pada
Format A0, mengisi bidang studi, menetapkan pola sertifikasi guru,
dan menandatangani Format A0, maka guru menyerahkan Format
A0 tersebut ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Guru
menyimpan fotokopi Format A0 satu rangkap sebagai pertinggal.
untuk bahan registrasi online.
Perubahan data tersebut harus disertakan data pendukungnya,
misalnya untuk perubahan:
 data kualifikasi guru harus melampirkan ijasah sarjana,
 data kepangkatan/golongan guru harus melampirkan SK
kepangkatan/golongan ruang terakhir,
 data sekolah tempat guru mengajar harus melampirkan SK dari
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kepala sekolah,
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 36
 mata pelajaran yang diampu harus melampirkan SK penugasan
dan jadwal mengajar dari kepala sekolah.
6. Perbaikan Data Calon Peserta oleh Kabupaten/Kota
Setelah menerima Format A0 dari guru, maka dinas pendidikan
kabupaten/kota melakukan perbaikan data guru calon peserta
sertifikasi guru melalui NUPTK Online berdasarkan perubahan data
pada Format A0. Seluruh perbaikan data calon peserta sertifikasi
guru harus sudah selesai pada tanggal 31 Maret 2011. Batas akhir
perubahan data ini secara otomatis akan menutup aplikasi
perubahan data pada NUTPK Online. Untuk itu dinas pendidikan
kabupaten/kota harus memperhatikan batas akhir ini agar
perguruan tinggi tidak mengalami kesulitan dalam melakukan
proses selanjutnya yaitu menilai portofolio dan melakukan PLPG.
7. Koordinasi Perbaikan Data Calon Peserta
LPMP melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota untuk mempercepat proses dan menjamin
ketepatan waktu penyelesaian perbaikan data peserta. Jadwal
koordinasi perbaikan data ditentukan oleh masing-masing LPMP
sesuai keperluan.
C. Tahap Finalisasi dan Penetapan Data Peserta
1. Verifikasi Data Peserta
Tahap verifikasi data peserta ini merupakan tahap akhir dari proses
penetapan peserta. Tujuan verifikasi adalah untuk menentukan guru
yang menjadi peserta sertifikasi. Verifikasi ini dikoordinasikan oleh
LPMP dan dilakukan dalam satu pertemuan koordinasi yang dihadiri
wakil dari LPMP, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan
LPTK. Wakil dari dinas pendidikan harus yang memiliki kewenangan
untuk memutuskan dan menetapkan peserta sertifikasi guru. Proses
verifikasi peserta harus sudah selesai sebelum tanggal 30 April 2011
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 37 Guru Tahun 2011
karena data peserta harus sudah dapat diserahkan/dikirim ke
Website KSG tanggal 1 Mei 2011.
Agenda yang dibahas pada koordinasi verifikasi adalah sebagai
berikut.
a. Menetapkan peserta pola PSPL dan PF dengan jumlah sesuai
dengan kuota portofolio.
b. Menetapkan peserta pola PLPG sesuai kuota PLPG.
c. Pengalihan kuota antar kabupaten/kota jika ada kabupaten/ kota
yang tidak dapat memenuhi kuota, khususnya kuota PF.
d. Menginformasikan tahapan selanjutnya dan menyepakati jadwal
pelaksanaan sertifikasi guru mulai dari pengiriman dokumen
sampai dengan PLPG.
e. LPMP membantu menampilkan semua data peserta yang akan
ditetapkan dari data NUPTK online.
2. Penetapan Nomor Peserta
Nomor peserta sertifikasi guru akan tercantum dalam Format A1
dan peserta akan menerima Forat A1 setelah seluruh proses
penetapan peserta selesai. Nomor peserta sertifikasi guru adalah
nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik
untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak
ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta
ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi
guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit
mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru
yaitu “11”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6).
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 38
Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru
tersebut mengajar.
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi
(Lampiran 7).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:
1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”.
2) Kementerian Agama, kode “2”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor
urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.
Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai
jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/kota. Khusus untuk
SLB nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut SK penetapan
peserta dari provinsi.
Digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar 4.2: Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Contoh nomor peserta:
Guru “B” mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di
SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04)
sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2011 yang ditetapkan oleh
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 39 Guru Tahun 2011
Dinas Pendidikan Kabupaten Badung dengan nomor urut SK “25”.
Maka nomor peserta guru “B” adalah:
11 22 04 156 1 0025
3. Penerbitan SK dan Pencetakan Format B1
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format B1 dan
menerbitkan SK penetapan peserta sertifikasi guru dengan
melampirkan daftar guru peserta sertifikasi berdasarkan hasil
verifikasi data peserta sertifikasi guru. Kemudian mengirimkan SK
penetapan peserta dan Format B1 tersebut ke LPMP dan LPTK.
4. Pencetakan Format A1
Format A1 dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota dari NUPTK online. Kemudian Format A1
ditandatangani oleh dinas pendidikan dan diberikan kepada peserta
sebagai bukti pendaftaran peserta sertifikasi guru.
Satu lembar Format A1 disimpan oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan satu lembar untuk guru. Bagi guru yang
mengikuti pola PF dan PSPL, Format A1 dilampirkan dalam
dokumen/portofolio. Bagi guru yang mengikuti PLPG, Format A1
digunakan sebagai tanda peserta PLPG.
5. Pengiriman Data Peserta ke Web KSG
Data calon peserta sertifikasi guru akan dikirim ke web KSG untuk
pelaksanaan proses berikutnya. Pengiriman data ini dilakukan
secara otomatis melalui online dari data NUPTK online ke website
KSG pada tanggal 1 Mei 2010 pukul 00.00 WIB.
Prosedur operasional standar (POS) penetapan peserta dalam bentuk
matriks dan gambar dapat dilihat berikut ini. Di samping itu, POS dalam
bentuk matriks dapat dilihat pada Lampiran 10.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 40
Gambar 4.3: Tahapan Prosedur Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 41 Guru Tahun 2011
D. Pengolahan Data Peserta melalui NUPTK Online dan Website KSG
Penetapan peserta sertifikasi guru menganut prinsip transparan,
berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu Ditjen
PMPTK dan Ditjen Dikti memanfaatkan teknologi informasi dalam
proses penetapan peserta. Keberhasilan penetapan peserta dengan
menggunakan teknologi informasi ini sangat bergantung kepada
keakuratan data guru yang terdapat dalam database SIM-NUPTK. Oleh
karena itu, untuk menjamin bahwa data tersebut benar sesuai kondisi
saat ini, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaen/kota harus
melakukan koreksi dan perbaikan data SIM NUPTK. Untuk menjamin
kebenaran data, maka perbaikan data tersebut harus berdasarkan data
otentik pendukung yang diberikan oleh guru.
Data yang diolah melalui NUPTK online adalah sebagai berikut:
1. Update data identitas guru.
2. Pilihan bidang studi dan pola sertifikasi guru.
3. Data kuota kabupaten/kota.
4. Penetapan calon peserta.
5. Penetapan peserta final .
Hasil pengolahan data dari NUPTK online adalah sebagai berikut:
1. Data guru yang memenuhi syarat.
2. Data guru calon peserta.
3. Cetak Format A0.
4. Cetak Format A1 dan Format B1.
5. Data guru peserta sertifikasi final.
Seluruh proses penetapan peserta dilakukan oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi guru oleh dinas pendidikan melalui NUPTK
online dikirim ke website KSG untuk ditindaklanjuti pada proses
berikutnya yaitu tes awal bagi guru yang memilih pola PF, penilaian
portofolio, verifikasi dokumen, dan PLPG. Pengiriman data dilakukan
langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB.
42
Proses pengolahan data mulai dari input dan output dari masingmasing
database NUPTK online dan website KSG digambarkan sebagai
berikut.
Gambar 4.4 Bagan Proses Pengolahan Data Peserta Sertifikasi Guru
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 43 Guru Tahun 2011
BAB V
PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan
ini dimaksudkan agar pelaksanaan penetapan calon peserta yang berhak
mengikuti sertifikasi guru dan pelaksanaan sertifikasi guru dapat
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan.
Pengendalian program penetapan calon peserta sertifikasi guru ini akan
menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi
guru.
A. Ruang Lingkup Pengendalian
Ruang lingkup atau cakupan pengendalian program meliputi kegiatankegiatan
strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui
monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi permasalahan maupun
tingkat keberhasilan. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian
meliputi:
- Pendataan guru per sekolah per kabupaten/kota.
- Jadwal persiapan dan pelaksanaan program.
- Penetapan kuota kabupaten/kota.
- Mekanisme dan prosedur penetapan calon guru peserta sertifikasi
guru.
- Proses penetapan peserta sertifikasi guru di provinsi dan
kabupaten/kota.
- Mekanisme pemberian nomor peserta sertifikasi guru oleh LPMP.
- Sosialisasi dan pemberian format-format ke guru peserta sertifikasi
guru.
- Pelaporan dari pihak yang terlibat (akademis dan keuangan).
- Pemantauan dan evaluasi program oleh LPMP.
- Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan
masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 44
B. Pemantauan Program
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal berikut
ini.
- Pemantauan dan evaluasi program penetapan calon peserta
sertifikasi guru menggunakan indikator pada ruang lingkup
pengendalian yang telah disebutkan sebelumnya, melalui
penyusunan kisi-kisi indikator untuk masing-masing cakupan
pemantauan.
- Instrumen pemantauan dan evaluasi program yang digunakan dapat
berupa kuesioner, pedoman observasi atau pedoman wawancara.
- Pelaksana pemantauan dan evaluasi program, terdiri dari unsurunsur
yang ada di pusat.
- Sumber dana pemantauan dibebankan pada Daftar Isian
Perencanaan Anggaran (DIPA) yang relevan.
- Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana/
petugas pemantau.
C. Pelanggaran dan Sanksi
Sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 merupakan pelaksanaan
yang keempat kalinya, pelaksanaan pertama adalah pada tahun 2007,
dan kedua tahun 2008. Pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2007
dan 2008 ditemukan masih banyak persoalan/pelanggaran berkenaan
dengan penetapan peserta. Berdasarkan pengalaman pada tahun 2007,
2008, dan 2009 maka pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2011
perlu adanya pengaturan pemberian sanksi terhadap instansi atau
individu yang melakukan pelanggaran dalam proses penetapan peserta.
Semua informasi pelanggaran yang diterima akan ditindaklanjuti oleh
Direktorat Jenderal PMPTK untuk mencari kebenaran informasi dan
untuk menentukan jenis sanksi yang diberikan kepada instansi atau
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 45 Guru Tahun 2011
individu yang melakukan pelanggaran. Informasi pelanggaran dapat
diterima dari berbagai sumber antara lain melalui:
1. surat resmi;
2. telepon;
3. surat elektronik (e-mail);
4. laporan langsung.
Prosedur Operasional Standar (POS) pemberian sanksi terhadap
pelanggaran penetapan peserta adalah sebagai berikut.
1. Informasi pelanggaran
Informasi pelanggaran yang diterima dari berbagai sumber dicatat.
Informasi yang dicatat antara lain hari/tanggal laporan, identitas
pelapor, jenis pelanggaran, proses tindak lanjut, hasil klarifikasi, dan
jenis sanksi. Urutan penyelesaian pengaduan sesuai dengan tanggal
laporan diterima.
2. Klarifikasi informasi
Setelah selesai pencatatan laporan pengaduan, selanjutnya
dilakukan klarifikasi informasi untuk mencari kebenaran laporan dan
memastikan siapa yang melakukan pelanggaran. Proses klarifikasi
dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan mendatangi
langsung ke lokasi atau melalui telepon. Hasil klarifikasi dicatat
dalam kartu laporan yang kemudian akan ditentukan sanksi apabila
terbukti adanya pelanggaran.
3. Pemberian sanksi
Sanksi diberikan kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota
apabila terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan klarifikasi
informasi. Keputusan pemberian sanksi dilakukan oleh Dirjen
PMPTK dengan membuat surat resmi kepada institusi atau individu
yang melakukan pelanggaran. Pemberian sanksi diuraikan pada
tabel berikut.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 46
Tabel Jenis Pelanggaran dan Pemberian Sanksi
No Jenis Pelanggaran Sanksi
1 Mekanisme penetapan
peserta tidak sesuai
dengan pedoman.
Surat peringatan tertulis dari Dirjen
PMPTK.
2 Peserta yang ditetapkan
tidak sesuai dengan
kriteria.
Peserta tersebut didiskualifikasi
kemudian dikembalikan ke dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
3 Penetapan kuota
kabupaten/kota tidak
mengikuti pedoman.
Penetapan kuota kabupaten/kota
diulangi lagi.
D. Unit Pelayanan Masyarakat
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan
masyarakat tentang sertifikasi guru dalam jabatan, Direktorat Jenderal
PMPTK membuka layanan informasi masyarakat melalui unit pelayanan
masyarakat (UPM). Di samping sebagai pelayanan masyarakat, UPM
dapat juga menjadi tempat pengaduan masyarakat dan memfasilitasi
penyelesaian atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat tentang
pelaksanaan sertifikasi guru baik permasalahan dalam rekrutmen,
penyusunan portofolio, penilaian di LPTK, maupun dalam penggunaan
dana oleh LPTK.
UPM berfungsi sebagai berikut.
1. Pusat informasi umum tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Mediator antara masyarakat dan guru dengan penyelenggara
sertifikasi guru.
3. Pusat pelayanan masyarakat (internal dan eksternal) tentang
pelaksanaan sertifikasi guru.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 47 Guru Tahun 2011
Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sangat penting bagi
pengelola program dalam rangka transparansi/keterbukaan terhadap
masyarakat sebagai komponen turut serta mengawasi pelaksanaan
program.
Informasi sertifikasi guru dapat dilihat pada website:
www.sertifikasiguru.org
atau
www.ksg.or.id dan www.ketenagaan.dikti.go.id/ksg
Alamat layanan masyarakat:
Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK
Up. Subdit Program
Komplek Kemdiknas, Gedung D Lantai 14
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan,
Jakarta 10002
Telpon dan Fax 021-57974121, 021-57974122
E-mail : pengaduan@ditpropen.net
atau
Direktorat Ketenagaan, Ditjen Dikti
Komplek Kemendiknas, Gedung D Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan,
Jakarta 10002
Telp 021-57946053
Fax 021-57946052
Email: subditppk@ditnaga-dikti.org
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 48
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 49 Guru Tahun 2011
LAMPIRAN 1
KUOTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011
PER PROVINSI
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 50
KUOTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011 PER PROVINSI
NO PROVINSI
KUOTA
PORTOFOLIO
KUOTA
PLPG
TOTAL
KUOTA
1 DKI Jakarta 120 12.026 12.146
2 Jawa Barat 399 40.322 40.721
3 Jawa Tengah 339 34.292 34.631
4 DI. Yogyakarta 64 6.456 6.520
5 Jawa Timur 451 45.487 45.938
6 N. Aceh Darussalam 84 8.378 8.462
7 Sumatera Utara 235 23.665 23.900
8 Sumatera Barat 85 8.589 8.674
9 R i a u 63 6.468 6.531
10 J a m b i 48 4.880 4.928
11 Sumatera Selatan 98 9.834 9.932
12 Lampung 93 9.358 9.451
13 Kalimantan Barat 64 6.540 6.604
14 Kalimantan Tengah 40 4.086 4.126
15 Kalimantan Selatan 53 5.365 5.418
16 Kalimantan Timur 57 5.803 5.860
17 Sulawesi Utara 33 3.381 3.414
18 Sulawesi Tengah 27 2.717 2.744
19 Sulawesi Selatan 121 12.173 12.294
20 Sulawesi Tenggara 37 3.771 3.808
21 Maluku 23 2.282 2.305
22 B a l i 72 7.065 7.137
23 Nusa Tenggara Barat 59 6.053 6.112
24 Nusa Tenggara Timur 59 5.935 5.994
25 Papua 23 2.341 2.364
26 Bengkulu 31 3.293 3.324
27 Maluku Utara 13 1.276 1.289
28 Banten 81 8.314 8.395
29 Bangka Belitung 11 1.183 1.194
30 Gorontalo 13 1.329 1.342
31 Kepulauan Riau 18 1.766 1.784
32 Papua Barat 10 1.014 1.024
33 Sulawesi Barat 16 1.618 1.634
JUMLAH 2.940 297.060 300.000
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 51 Guru Tahun 2011
LAMPIRAN 2
FORMAT PENETAPAN KUOTA
KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 52
Lampiran 2 Format Penetapan Kuota Kabupaten/Kota Tahun 2011
Kuota Kabupaten/Kota Tahun 2011
Provinsi : ________________
NO KAB/ KOTA
KUOTA PORTOFOLIO KUOTA PLPG TOTAL
KUOTA
TANDA
TK SD SMP SMA SMK SLB Peng- TANGAN
was Total TK SD SMP SMA SMK SLB Pengawas
Total
_________, _________ 2010
Kepala Dinas Pendidikan Kepala LPMP
Provinsi ________________ ________________
____________________ ________________
NIP NIP
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 53 Guru Tahun 2011
LAMPIRAN 3
FORMAT LAMPIRAN SK PENETAPAN
PESERTA SERTIFIKASI GURU
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 54
Lampiran 3 Format Lampiran SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011
DAFTAR NAMA PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011
KABUPATEN/KOTA : __________________________
PROVINSI : __________________________
No
Urut
Nama Lengkap
Peserta
NUPTK NIP8 Tempat & Tgl Lahir Bid Studi/Mapel/Bid.
Keahlian/Guru Kelas
Pola
Sertifikasi
Jenjang/Jenis
Sekolah9
Instansi Tempat
Tempat Tgl Bertugas
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1.
2.
3.
4.
5.
Dst
………………………………., …………………2011
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota _____________
(_______________________________)
8 Khusus PNS. Jika guru bukan PNS dikosongkan.
9 Khusus untuk guru, jika peserta adalah pengawas dan tidak memungkinkan diisi, kolom ini dikosongkan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 55 Guru Tahun 2011
LAMPIRAN 4
FORMAT A0 FORMULIR CALON PESERTA
SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 56
Contoh Format A0 untuk Guru
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 57 Guru 2011
Catatan:
Guru wajib melengkapi data-data yang masih kosong dan melakukan
kreksi terhadap data yang tercetak pada Format A0. Data tersebut akan
menjadi acuan dalam pelaksanaan penilaian portofolio dan PLPG.
Data yang dikoreksi dan dilengkapi adalah:
1. Nama lengkap harus sesuai dengan SK PNS (bagi PNS) dan ijasah
terakhir (bagi bukan PNS)
2. Pola sertifikasi
3. Bidang studi sertifikasi
4. Masa kerja
5. Tempat tanggal lahir
6. Pendidikan terakhir dan nama perguruan tinggi
7. Beban mengajar
8. Tugas tambahan
9. Tempat tugas
10.Nomor HP pribadi untuk menerima SMS
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 58
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 59 Guru 2011
LAMPIRAN 5
FORMAT A1 FORMULIR PESERTA SERTIFIKASI
GURU TAHUN 2011
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 60
Contoh Format A1 untuk Guru
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 61 Guru 2011
Catatan:
Format A1 dapat dicetak apabila telah dilakukan verifikasi data peserta
oleh LPMP dan Dinas Pendidikan. Hasil cetakan Format A1 tersebut telah
mencantumkan nomor peserta sertifikasi guru.
Data guru sebagaimana contoh di atas telah mengalami perubahan dari
data lama yang tercantum dalam Format A0. Data yang berubah
sebagaimana contoh di atas adalah:
1. Dilengkapi nomor peserta
2. Pola sertifikasi telah terisi
3. Perbaikan masa kerja telah disesuaikan (harus disertai dokumen fisik
berupa kumpulan SK)
4. Perubahan tanggal lahir (disertai dokumen akte kelahiran)
5. Perbaikan pendidikan terakhir
6. Beban mengajar dan tugas tambahan telah terisi
7. Perbaikan alamat sekolah tempat tugas
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 62
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 63 Guru 2011
LAMPIRAN 6
KODE PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 64
KODE PROVINSI (DIGIT 3 DAN 4)
DAN KABUPATEN/KOTA (DIGIT 5 DAN 6)
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
DKI Jakarta 01 01 Kabupaten Kepulauan Seribu
01 60 Kota Jakarta Pusat
01 61 Kota Jakarta Utara
01 62 Kota Jakarta Barat
01 63 Kota Jakarta Selatan
01 64 Kota Jakarta Timur
Jawa Barat 02 05 Kabupaten Bogor
02 06 Kabupaten Sukabumi
02 07 Kabupaten Cianjur
02 08 Kabupaten Bandung
02 10 Kabupaten Sumedang
02 11 Kabupaten Garut
02 12 Kabupaten Tasikmalaya
02 14 Kabupaten Ciamis
02 15 Kabupaten Kuningan
02 16 Kabupaten Majalengka
02 17 Kabupaten Cirebon
02 18 Kabupaten Indramayu
02 19 Kabupaten Subang
02 20 Kabupaten Purwakarta
02 21 Kabupaten Karawang
02 22 Kabupaten Bekasi
02 23 Kabupaten Bandung Barat
02 60 Kota Bandung
02 61 Kota Bogor
02 62 Kota Sukabumi
02 63 Kota Cirebon
02 65 Kota Bekasi
02 66 Kota Depok
02 67 Kota Cimahi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 65 Guru 2011
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
02 68 Kota Tasikmalaya
02 69 Kota Banjar
Jawa Tengah 03 01 Kabupaten Cilacap
03 02 Kabupaten Banyumas
03 03 Kabupaten Purbalingga
03 04 Kabupaten Banjarnegara
03 05 Kabupaten Kebumen
03 06 Kabupaten Purworejo
03 07 Kabupaten Wonosobo
03 08 Kabupaten Megelang
03 09 Kabupaten Boyolali
03 10 Kabupaten Klaten
03 11 Kabupaten Sukoharjo
03 12 Kabupaten Wonogiri
03 13 Kabupaten Karanganyar
03 14 Kabupaten Sragen
03 15 Kabupaten Grobogan
03 16 Kabupaten Blora
03 17 Kabupaten Rembang
03 18 Kabupaten Pati
03 19 Kabupaten Kudus
03 20 Kabupaten Jepara
03 21 Kabupaten Demak
03 22 Kabupaten Semarang
03 23 Kabupaten Temanggung
03 24 Kabupaten Kendal
03 25 Kabupaten Batang
03 26 Kabupaten Pekalongan
03 27 Kabupaten Pemalang
03 28 Kabupaten Tegal
03 29 Kabupaten Brebes
03 60 Kota Magelang
03 61 Kota Surakarta
03 62 Kota Salatiga
03 63 Kota Semarang
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 66
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
03 64 Kota Pekalongan
03 65 Kota Tegal
DI Yogyakarta 04 01 Kabupaten Bantul
04 02 Kabupaten Sleman
04 03 Kabupaten Gunung Kidul
04 04 Kabupaten Kulonprogo
04 60 Kota Yogyakarta
Jawa Timur 05 01 Kabupaten Gresik
05 02 Kabupaten Sidoarjo
05 03 Kabupaten Mojokerto
05 04 Kabupaten Jombang
05 05 Kabupaten Bojonegoro
05 06 Kabupaten Tuban
05 07 Kabupaten Lamongan
05 08 Kabupaten Madiun
05 09 Kabupaten Ngawi
05 10 Kabupaten Magetan
05 11 Kabupaten Ponorogo
05 12 Kabupaten Pacitan
05 13 Kabupaten Kediri
05 14 Kabupaten Nganjuk
05 15 Kabupaten Blitar
05 16 Kabupaten Tulungagung
05 17 Kabupaten Trenggalek
05 18 Kabupaten Malang
05 19 Kabupaten Pasuruan
05 20 Kabupaten Probolinggo
05 21 Kabupaten Lumajang
05 22 Kabupaten Bondowoso
05 23 Kabupaten Situbondo
05 24 Kabupaten Jember
05 25 Kabupaten Banyuwangi
05 26 Kabupaten Pamekasan
05 27 Kabupaten Sampang
05 28 Kabupaten Sumenep
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 67 Guru 2011
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
05 29 Kabupaten Bangkalan
05 60 Kota Surabaya
05 61 Kota Malang
05 62 Kota Madiun
05 63 Kota Kediri
05 64 Kota Mojokerto
05 65 Kota Blitar
05 66 Kota Pasuruan
05 67 Kota Probolinggo
05 68 Kota Batu
Nangroe Aceh 06 01 Kabupaten Aceh Besar
Darussalam 06 02 Kabupaten Pidie
06 03 Kabupaten Aceh Utara
06 04 Kabupaten Aceh Timur
06 05 Kabupaten Aceh Tengah
06 06 Kabupaten Aceh Barat
06 07 Kabupaten Aceh Selatan
06 08 Kabupaten Aceh Tenggara
06 11 Kabupaten Simeulue
06 12 Kabupaten Bireuen
06 13 Kabupaten Aceh Singkil
06 14 Kabupaten Aceh Tamiang
06 15 Kabupaten Aceh Nagan Raya
06 16 Kabupaten Aceh Jaya
06 17 Kabupaten Aceh Barat Daya
06 18 Kabupaten Gayo Luas
06 19 Kabupaten Bener Meriah
06 20 Kabupaten Pidie Jaya
06 60 Kota Sabang
06 61 Kota Banda Aceh
06 62 Kota Lhokseumawe
06 63 Kota Langsa
06 64 Kota Subulussalam
Sumatera Utara 07 01 Kabupaten Deli Serdang
07 02 Kabupaten Langkat
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 68
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
07 03 Kabupaten Karo
07 04 Kabupaten Simalungun
07 05 Kabupaten Dairi
07 06 Kabupaten Asahan
07 07 Kabupaten Labuhan Batu
07 08 Kabupaten Tapanuli Utara
07 09 Kabupaten Tapanuli Tengah
07 10 Kabupaten Tapanuli Selatan
07 11 Kabupaten Nias
07 15 Kabupaten Mandailing Natal
07 16 Kabupaten Toba Samosir
07 17 Kabupaten Nias Selatan
07 18 Kabupaten Pakpak Bharat
07 19 Kabupaten Humbang Hasundutan
07 20 Kabupaten Samosir
07 21 Kabupaten Serdang Bedagai
07 22 Kabupaten Batu Bara
07 23 Kabupaten Padang Lawas
07 24 Kabupaten Padang Lawas Utara
07 25 Kabupaten Labuhanbatu Utara
07 26 Kabupaten Labuhanbatu selatan
07 27 Kabupaten Nias Barat
07 28 Kabupaten Nias Utara
07 60 Kota Medan
07 61 Kota Binjai
07 62 Kota Tebing Tinggi
07 63 Kota Pematang Siantar
07 64 Kota Tanjung Balai
07 65 Kota Sibolga
07 66 Kota Padang Sidempuan
07 67 Kota Gunung Sitoli
Sumatera Barat 08 01 Kabupaten Agam
08 02 Kabupaten Pasaman
08 03 Kabupaten Lima Puluh Kota
08 04 Kabupaten Solok
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 69 Guru 2011
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
08 05 Kabupaten Padang Pariaman
08 06 Kabupaten Pesisir Selatan
08 07 Kabupaten Tanah Datar
08 08 Kabupaten Sawah Lunto Sijunjung
08 10 Kabupaten Kepulauan Mentawai
08 11 Kabupaten Solok Selatan
08 12 Kabupaten Dharmasraya
08 13 Kabupaten Pasaman Barat
08 60 Kota Bukittinggi
08 61 Kota Padang
08 62 Kota Padang Panjang
08 63 Kota Sawahlunto
08 64 Kota Solok
08 65 Kota Payakumbuh
08 66 Kota Pariaman
Riau 09 01 Kabupaten Kampar
09 02 Kabupaten Bengkalis
09 04 Kabupaten Indragiri Hulu
09 05 Kabupaten Indragiri Hilir
09 08 Kabupaten Pelalawan
09 09 Kabupaten Rokan Hulu
09 10 Kabupaten Rokan Hilir
09 11 Kabupaten Siak
09 14 Kabupaten Kuantan Singingi
09 15 Kabupaten Kepulauan Meranti
09 60 Kota Pekanbaru
09 62 Kota Dumai
Jambi 10 01 Kabupaten Batanghari
10 02 Kabupaten Bungo
10 03 Kabupaten Sarolangun
10 04 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
10 05 Kabupaten Kerinci
10 06 Kabupaten Tebo
10 07 Kabupaten Muara Jambi
10 08 Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 70
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
10 09 Kabupaten Merangin
10 60 Kota Jambi
10 61 Kota Sungai Penuh
Sumatera 11 01 Kabupaten Musi Banyuasin
Selatan 11 02 Kabupaten Ogan Komering Ilir
11 03 Kabupaten Ogan Komering Ulu
11 04 Kabupaten Muara Enim
11 05 Kabupaten Lahat
11 06 Kabupaten Musi Rawas
11 07 Kabupaten Banyuasin
11 08 Kabupaten Oku Timur
11 09 Kabupaten Oku Selatan
11 10 Kabupaten Ogan Ilir
11 11 Kabupaten Empat Lawang
11 60 Kota Palembang
11 61 Kota Prabumulih
11 62 Kota Lubuk Linggau
11 63 Kota Pagar Alam
Lampung 12 01 Kabupaten Lampung Selatan
12 02 Kabupaten Lampung Tengah
12 03 Kabupaten Lampung Utara
12 04 Kabupaten Lampung Barat
12 05 Kabupaten Tulang Bawang
12 06 Kabupaten Tanggamus
12 07 Kabupaten Lampung Timur
12 08 Kabupaten Way Kanan
12 09 Kabupaten Pesawaran
12 10 Kabupaten Mesuji
12 11 Kabupaten Pringsewu
12 12 Kabupaten Tulang Bawang Barat
12 60 Kota Bandar Lampung
12 61 Kota Metro
Kalimantan 13 01 Kabupaten Sambas
Barat 13 02 Kabupaten Pontianak
13 03 Kabupaten Sanggau
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 71 Guru 2011
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
13 04 Kabupaten Sintang
13 05 Kabupaten Kapuas Hulu
13 06 Kabupaten Ketapang
13 07 Kabupaten Kayong Utara
13 08 Kabupaten Bengkayang
13 09 Kabupaten Landak
13 10 Kabupaten Melawi
13 11 Kabupaten Sekadau
13 12 Kabupaten Kubu Raya
13 60 Kota Pontianak
13 61 Kota Singkawang
Kalimantan 14 01 Kabupaten Kapuas
Tengah 14 02 Kabupaten Barito Selatan
14 03 Kabupaten Barito Utara
14 04 Kabupaten Kotawaringin Timur
14 05 Kabupaten Kotawaringin Barat
14 06 Kabupaten Katingan
14 07 Kabupaten Seruyan
14 08 Kabupaten Sukamara
14 09 Kabupaten Lamandau
14 10 Kabupaten Gunung Mas
14 11 Kabupaten Pulang Pisau
14 12 Kabupaten Murung Raya
14 13 Kabupaten Barito Timur
14 60 Kota Palangkaraya
Kalimantan 15 01 Kabupaten Banjar
Selatan 15 02 Kabupaten Tanah Laut
15 03 Kabupaten Barito Kuala
15 04 Kabupaten Tapin
15 05 Kabupaten Hulu Sungai Selatan
15 06 Kabupaten Hulu Sungai Tengah
15 07 Kabupaten Hulu Sungai Utara
15 08 Kabupaten Tabalong
15 09 Kabupaten Kotabaru
15 10 Kabupaten Balangan
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 72
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
15 11 Kabupaten Tanah Bumbu
15 60 Kota Banjarmasin
15 61 Kota Banjarbaru
Kalimantan Timur 16 01 Kabupaten Pasir
16 02 Kabupaten Kutai Kartanegara
16 03 Kabupaten Berau
16 04 Kabupaten Bulongan
16 07 Kabupaten Malinau
16 08 Kabupaten Nunukan
16 09 Kabupaten Kutai Barat
16 10 Kabupaten Kutai Timur
16 11 Kabupaten Penajam Paser Utara
16 12 Kabupaten Tana Tidung
16 60 Kota Samarinda
16 61 Kota Balikpapan
16 62 Kota Tarakan
16 63 Kota Bontang
Sulawesi Utara 17 01 Kabupaten Bolaang Mengondow
17 02 Kabupaten Minahasa
17 03 Kabupaten Kepulauan Sangihe
17 04 Kabupaten Kepulauan Talaud
17 05 Kabupaten Minahasa Selatan
17 06 Kabupaten Minahasa Utara
17 07 Kabupaten Minahasa Tenggara
17 08 Kabupaten Bolmong Utara
17 09 Kabupaten Kepulauan Sitaro
17 11 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
17 12 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
17 60 Kota Manado
17 61 Kota Bitung
17 62 Kota Tomohon
17 63 Kota Kotamobagu
Sulawesi Tengah 18 01 Kabupaten Banggai Kepulauan
18 02 Kabupaten Donggala
18 03 Kabupaten Poso
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 73 Guru 2011
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
18 04 Kabupaten Banggai
18 05 Kabupaten Buol
18 06 Kabupaten Toli Toli
18 07 Kabupaten Morowali
18 08 Kabupaten Parigi Muotong
18 09 Kabupaten Tojo Una-Una
18 10 Kabupaten Sigi
18 60 Kota Palu
Sulawesi Selatan 19 01 Kabupaten Maros
19 02 Kabupaten Pangkajene Kepulauan
19 03 Kabupaten Gowa
19 04 Kabupaten Takalar
19 05 Kabupaten Jeneponto
19 06 Kabupaten Barru
19 07 Kabupaten Bone
19 08 Kabupaten Wajo
19 09 Kabupaten Soppeng
19 10 Kabupaten Bantaeng
19 11 Kabupaten Bulukumba
19 12 Kabupaten Sinjai
19 13 Kabupaten Selayar
19 14 Kabupaten Pinrang
19 15 Kabupaten Sidenreng Rappang
19 16 Kabupaten Enrekang
19 17 Kabupaten Luwu
19 18 Kabupaten Tana Toraja
19 24 Kabupaten Luwu Utara
19 26 Kabupaten Luwu Timur
19 27 Kabupaten Toraja Utara
19 60 Kota Makasar
19 61 Kota Pare Pare
19 62 Kota Palopo
Sulawesi Tenggara 20 01 Kabupaten Konawe
20 02 Kabupaten Muna
20 03 Kabupaten Buton
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 74
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
20 04 Kabupaten Kolaka
20 05 Kabupaten Konawe Selatan
20 06 Kabupaten Wakatobi
20 07 Kabupaten Bombana
20 08 Kabupaten Kolaka Utara
20 09 Kabupaten Kowane Utara
20 10 Kabupaten Buton Utara
20 60 Kota Kendari
20 61 Kota Bau-Bau
Maluku 21 01 Kabupaten Maluku Tengah
21 02 Kabupaten Maluku Tenggara
21 03 Kabupaten Buru
21 04 Kabupaten Maluku Tenggara Barat
21 05 Kabupaten Seram Bagian Barat
21 06 Kabupaten Seram Bagian Timur
21 07 Kabupaten Kepulauan Aru
21 08 Kabupaten Buru Selatan
21 09 Kabupaten Maluku Barat Daya
21 60 Kota Ambon
21 61 Kota Tual
Bali 22 01 Kabupaten Buleleng
22 02 Kabupaten Jembrana
22 03 Kabupaten Tabanan
22 04 Kabupaten Badung
22 05 Kabupaten Gianyar
22 06 Kabupaten Klungkung
22 07 Kabupaten Bangli
22 08 Kabupaten Karang Asem
22 60 Kota Denpasar
Nusa Tenggara 23 01 Kabupaten Lombok Barat
Barat 23 02 Kabupaten Lombok Tengah
23 03 Kabupaten Lombok Timur
23 04 Kabupaten Sumbawa
23 05 Kabupaten Dompu
23 06 Kabupaten Bima
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 75 Guru 2011
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
23 07 Kabupaten Sumbawa Barat
23 08 Kabupaten Lombok Utara
23 60 Kota Mataram
23 61 Kota Bima
Nusa Tenggara 24 01 Kabupaten Kupang
Timur 24 03 Kabupaten Timor Tengah Selatan
24 04 Kabupaten Timor Tengah Utara
24 05 Kabupaten Belu
24 06 Kabupaten Alor
24 07 Kabupaten Flores Timur
24 08 Kabupaten Sikka
24 09 Kabupaten Ende
24 10 Kabupaten Ngada
24 11 Kabupaten Manggarai
24 12 Kabupaten Sumba Timur
24 13 Kabupaten Sumba Barat
24 14 Kabupaten Lembata
24 15 Kabupaten Rote Ndao
24 16 Kabupaten Manggarai Barat
24 17 Kabupaten Nagekeo
24 18 Kabupaten Sumba Tengah
24 19 Kabupaten Sumba Barat Daya
24 20 Kabupaten Manggarai Timur
24 21 Kabupaten Sabu Raijua
24 60 Kota Kupang
Papua 25 01 Kabupaten Jaya Pura
25 02 Kabupaten Biak Numfor
25 03 Kabupaten Yapen Waropen
25 07 Kabupaten Marauke
25 08 Kabupaten Jayawijaya
25 09 Kabupaten Nabire
25 10 Kabupaten Paniai
25 11 Kabupaten Puncak Jaya
25 12 Kabupaten Mimika
25 13 Kabupaten Boven Digul
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 76
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
25 14 Kabupaten Mappi
25 15 Kabupaten Asmat
25 16 Kabupaten Yahukimo
25 17 Kabupaten Pegunungan Bintang
25 18 Kabupaten Tolikara
25 19 Kabupaten Sarmi
25 20 Kabupaten Keerom
25 26 Kabupaten Waropen
25 27 Kabupaten Supiori
25 28 Kabupaten Memberano Raya
25 29 Kabupaten Memberano Tengah
25 30 Kabupaten Nduga Tengah
25 31 Kabupaten Yalimo
25 32 Kabupaten Puncak
25 33 Kabupaten Dogiyai
25 34 Kabupaten Lanny Jaya
25 35 Kabupaten Deiyai
25 36 Kabupaten Intan Jaya
25 60 Kota Jayapura
Bengkulu 26 01 Kabupaten Bengkulu Utara
26 02 Kabupaten Rejang Lebong
26 03 Kabupaten Bengkulu Selatan
26 04 Kabupaten Muko-Muko
26 05 Kabupaten Kepahiang
26 06 Kabupaten Lebong
26 07 Kabupaten Kaur
26 08 Kabupaten Seluma
26 09 Kabupaten Bengkulu Tengah
26 60 Kota Bengkulu
Maluku Utara 27 02 Kabupaten Halmahera Tengah
27 03 Kabupaten Halmahera Barat
27 04 Kabupaten Halmahera Utara
27 05 Kabupaten Halmahera Selatan
27 06 Kabupaten Halmahera Timur
27 07 Kabupaten Kepulauan Sula
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 77 Guru 2011
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
27 08 Kabupaten Morotai
27 60 Kota Ternate
27 61 Kota Tidore Kepulauan
Banten 28 01 Kabupaten Pandeglang
28 02 Kabupaten Lebak
28 03 Kabupaten Tangerang
28 04 Kabupaten Serang
28 60 Kota Cilegon
28 61 Kota Tangerang
28 62 Kota Serang
28 63 Kota Tangerang Selatan
Babel 29 01 Kabupaten Bangka
29 02 Kabupaten Belitung
29 03 Kabupaten Bangka Tengah
29 04 Kabupaten Bangka Barat
29 05 Kabupaten Bangka Selatan
29 06 Kabupaten Belitung Timur
29 60 Kota Pangkal Pinang
Gorontalo 30 01 Kabupaten Boalemo
30 02 Kabupaten Gorontalo
30 03 Kabupaten Pouwato
30 04 Kabupaten Bonebolango
30 05 Kabupaten Gorontalo Utara
30 60 Kota Gorontalo
Kepulauan Riau 31 01 Kabupaten Kepulauan Riau (Bintan)
31 02 Kabupaten Karimun
31 03 Kabupaten Natuna
31 04 Kabupaten Lingga
31 05 Kabupaten Kepulauan Anambas
31 60 Kota Batam
31 61 Kota Tanjung Pinang
Irian Jaya Barat 32 01 Kabupaten Fak-Fak
32 02 Kabupaten Sorong
32 03 Kabupaten Manokwari
32 04 Kabupaten Kaimana
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 78
Provinsi
Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten
Nama Kabupaten/Kota
32 05 Kabupaten Sorong Selatan
32 06 Kabupaten Raja Ampat
32 07 Kabupaten Teluk Bintuni
32 08 Kabupaten Teluk Wondama
32 09 Kabupaten Tambrauw
32 10 Kabupaten Maybrat
32 60 Kota Sorong
Sulawesi Barat 33 01 Kabupaten Mamuju
33 02 Kabupaten Mamuju Utara
33 03 Kabupaten Polewali
33 04 Kabupaten Mamasa
33 05 Kabupaten Majene
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 79 Guru 2011
LAMPIRAN 7
KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 80
KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
(DIGIT 7, 8, DAN 9)
A. Guru Mata Pelajaran Non Kejuruan (Non Produktif) Di SD/MI,
SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK*, dan SLB
Pengelompokan mata pelajaran berdasarkan Permendiknas Nomor 22
tahun 2006 tentang Standar Isi, Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan, dan Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Guru Kelas Kode
1 PAUD/TK/RA Guru Kelas 020
2 SD/MI Guru Kelas 027
3 SDLB Guru Kelas 800
4
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Islam 127
5
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Katholik 130
6
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Kristen 134
7
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Hindu 137
8
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Budha 140
9
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Agama Konghucu 143
10
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Seni Budaya 217
11
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220
12
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bahasa Inggris 157
13
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 154
14
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Matematika 180
14
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bahasa Indonesia 156
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 81 Guru 2011
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Guru Kelas Kode
15 SMP/MTs; SMA/MA
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)
224
16 SMP/MTs; SMA/MA Keterampilan 227
17 SMP/MTs/SMPLB; SMK/SMALB* Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 097
18 SMP/MTs/SMPLB; SMK/SMALB* Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100
19 SMA/MA/SMK/MAK* Biologi 190
20 SMA/MA/SMK/MAK* Fisika 184
21 SMA/MA/SMK/MAK* Kimia 187
22 SMA/MA/SMK/MAK* Ekonomi 210
23 SMA/MA/SMK/MAK* Sosiologi 214
24 SMA/MA/SMK/MAK* Antropologi 215
25 SMA/MA/SMK/MAK* Geografi 207
26 SMA/MA/SMK/MAK* Sejarah 204
27 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Arab 167
28 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Jerman 160
29 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Perancis 164
30 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Jepang 170
31 SMA/MA/SMK/MAK* Bahasa Mandarin 174
32 SMK/MAK*
Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (KKPI)
330
33 SMK/MAK* Kewirausahaan 331
34
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810
*Hanya untuk kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 82
B. MATA PELAJARAN KEJURUAN (PRODUKTIF) DI SMK/MAK
(Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 Tentang Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan)
No
Bidang Studi
Keahlian
Program Studi Keahlian Kompetensi Keahlian Kode
1. Teknologi dan
Rekayasa
Teknik Bangunan Teknik Konstruksi Baja 401
Teknik Konstruksi Kayu 402
Teknik Konstruksi Batu dan
Beton
403
Teknik Gambar Bangunan 406
Teknik Furnitur 616
Teknik Plambing dan
sanitasi
Teknik Plambing dan Sanitasi 407
Teknik Survey dan
Pemetaan
Teknik Survey dan Pemetaan 521
Teknik Ketenagalistrikan Teknik Pembangkit Tenaga
Listrik
415
Teknik Distribusi Tenaga Listrik 417
Teknik Transmisi Tenaga Listrik 414
Teknik Instalasi Tenaga Listrik 617
Teknik Otomasi Industri 618
Teknik Pendinginan dan
Tata Udara
Teknik Pendinginan dan Tata
Udara
536
Teknik Mesin Teknik Pemesinan 424
Teknik Pengelasan 421
Teknik Fabrikasi Logam 422
Teknik Pengecoran Logam 423
Teknik Gambar Mesin 426
Teknik Pemeliharaan Mekanik
Mesin
425
Teknik Otomotif Teknik Kendaraan Ringan 586
Teknik Sepeda Motor 587
Teknik Perbaikan Bodi
Otomotif
429
Teknik Alat Berat 428
Teknik Ototronik 430
Teknologi Pesawat Udara Air Frame dan Power Plant 470
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 83 Guru 2011
No
Bidang Studi
Keahlian
Program Studi Keahlian Kompetensi Keahlian Kode
Pemesinan Pesawat Udara 467
Konstruksi Badan Pesawat
Udara
469
Konstruksi Rangka Pesawat
Udara
468
Kelistrikan Pesawat Udara 472
Elektronika Pesawat Udara 473
Pemeliharaan dan Perbaikan
Instrumen Elektronika
Pesawat Udara (Avionic
Electronic Instrumentation
Maintenance and Repair)
471
Teknik Perkapalan Teknik Konstruksi Kapal Baja 476
Teknik Konstruksi Kapal Kayu 481
Teknik Konstruksi Kapal
Fiberglass
588
Teknik Instalasi Pemesinan
Kapal
478
Teknik Pengelasan Kapal 477
Kelistrikan Kapal 479
Teknik Gambar Rancang
Bangun Kapal
480
Interior Kapal 589
Teknologi Tekstil Teknik Pemintalan Serat
Buatan
484
Teknik Pembuatan Benang 485
Teknik Pembuatan Kain 486
Teknik Penyempurnaan Tekstil 590
Garmen 591
Teknik Grafika Persiapan Grafika 492
Produksi Grafika 491
Geologi Pertambangan Geologi Pertambangan 495
Instrumentasi Industri Teknik Instrumentasi Gelas 502
Teknik Instrumentasi Logam 501
Kontrol Proses 499
Kontrol Mekanik 500
Teknik Kimia Kimia Analisis 506
Kimia Industri 505
Pelayaran Nautika Kapal Penangkap Ikan 511
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 84
No
Bidang Studi
Keahlian
Program Studi Keahlian Kompetensi Keahlian Kode
Teknika Kapal Penangkap Ikan 512
Nautika Kapal Niaga 509
Teknika Kapal Niaga 510
Teknik Industri Teknik dan Manajemen
Produksi
592
Teknik dan Manajemen
Pergudangan
593
Teknik dan Manajemen
Transportasi
594
Teknik Perminyakan Teknik Produksi Perminyakan 595
Teknik Pemboran Minyak 596
Teknik Pengolahan Minyak,
Gas, dan Petro Kimia
597
Teknik Elektronika Teknik Audio-Video 533
Teknik Elektronika Industri 534
Teknik Mekatronika 598
2. Teknologi
Informasi dan
Komunikasi
Teknik Telekomunikasi Teknik Transmisi
Telekomunikasi
599
Teknik Suitsing 517
Teknik Jaringan Akses 600
Teknik Komputer dan
Informatika
Rekayasa Perangkat Lunak 524
Teknik Komputer dan Jaringan 525
Multi Media 526
Animasi 565
Teknik Broadcasting Teknik Produksi dan Penyiaran
Program Pertelevisian
530
Teknik Produksi dan Penyiaran
Program Radio
529
3. Kesehatan Kesehatan Keperawatan 575
Keperawatan Gigi 577
Analisi Kesehatan 580
Farmasi 582
Farmasi Industri 601
Perawatan Sosial Perawatan Sosial 602
4. Seni, Kerajinan,
dan Pariwisata
Seni Rupa Seni Lukis 603
Seni Patung 604
Desain Komunikasi Visual 605
Desain Produksi Interior dan
Landscaping
606
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 85 Guru 2011
No
Bidang Studi
Keahlian
Program Studi Keahlian Kompetensi Keahlian Kode
Desain dan Produksi Kria Desain dan Produksi Kria
Tekstil
460
Desain dan Produksi Kria Kulit 461
Desain dan Produksi Kria
Keramik
462
Desain dan Produksi Kria
Logam
463
Desain dan Produksi Kria Kayu 464
Seni Pertunjukkan Seni Musik Klasik 568
Seni Musik Non Klasik 569
Seni Tari 570
Seni Karawitan 571
Seni Pedalangan 572
Seni Teater 573
Pariwisata Usaha Perjalanan Wisata 607
Akomodasi Perhotelan 549
Tata Boga Jasa Boga 608
Patiseri 434
Tata Kecantikan Kecantikan Kulit 437
Kecantikan Rambut 438
Tata Busana Busana Butik 609
5. Agribisnis dan
Agroteknologi
Agribisnis Produksi
Tanaman
Agribisnis Tanaman Pangan
dan Hortikultura
553
Agribisnis Tanaman
Perkebunan
558
Agribisnis Pembibitan dan
Kultur Jaringan Tanaman
560
Agribisnis Produksi
Ternak
Agribisnis Ternak Ruminansia 445
Agribisnis Ternak Unggas 446
Agribisnis Aneka Ternak 610
Perawatan Kesehatan Ternak 611
Agribisnis Produksi
Sumberdaya Perairan
Agribisnis Perikanan 449
Agribisnis Rumput Laut 453
Mekanisasi Pertanian Mekanisasi Pertanian 612
Agribisnis Hasil Pertanian Teknologi Pengolahan Hasil
Pertanian
456
Pengawasan Mutu 458
Penyuluhan Pertanian Penyuluhan Pertanian 613
Kehutanan Kehutanan (4 Tahun) 614
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 86
No
Bidang Studi
Keahlian
Program Studi Keahlian Kompetensi Keahlian Kode
6. Bisnis dan
Manajemen
Administrasi Administrasi Perkantoran 539
Keuangan Akuntansi 540
Perbankan 543
Tata Niaga Pemasaran 615
C. MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran Muatan Lokal Kode
1 SD/MI/SDLB;
SMP/MTs/SMPLB
Bahasa Daerah 062
2 SD/MI/SDLB;
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Bila mata pelajaran muatan lokal diisi
dengan mata pelajaran Bahasa, TIK,
Keterampilan, Kewirausahaan atau
mata pelajaran lainnya yang termasuk
mata pelajaran non kejuruan (bagian
A) atau mata pelajaran kejuruan
(bagian B) maka kode mata
pelajarannya disesuaikan dengan kode
mata pelajaran non kejuruan atau
kejuruan tersebut.
Lihat kode
mata
pelajaran
kejuruan
atau non
kejuruan
yang
relevan
3 SD/MI/SDLB;
SMP/MTs/SMPLB;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK*
Mata pelajaran muatan lokal yang diisi
dengan materi ajar yang sesuai
dengan potensi daerah yang belum
termasuk kelompok mata pelajaran
kejuruan (bagian B)
063
D. GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS
(Berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Satuan Pendidikan)
No Satuan Pendidikan Pengawas Rumpun Mata Pelajaran Kode
1 PAUD/TK/RA Pengawas PAUD/TK/RA 900
2 SD/MI Pengawas SD/MI 910
3 SMP/MTs Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(MIPA) dan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
911
Ilmu Pengetahuan Sosial 912
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 87 Guru 2011
No Satuan Pendidikan Pengawas Rumpun Mata Pelajaran Kode
Bahasa 913
Olah Raga 914
Seni dan Budaya 915
4 SMA/MA Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(MIPA) dan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
921
Ilmu Pengetahuan Sosial 922
Bahasa 923
Olah Raga 924
Seni dan Budaya 925
5 SMK/MAK Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(MIPA) dan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
931
Ilmu Pengetahuan Sosial 932
Bahasa 933
Olah Raga 934
Seni Budaya 935
Tekhnik dan Industri 936
Pertanian dan Kehutanan 937
Bisnis dan Manajemen 938
Pariwisata 939
Kesejahteraan Masyarakat 940
Seni dan Kerajinan 941
6 SDLB/SMPLB/SMALB Pengawas SLB 950
7 SD/MI; SMP/MTs;
SMA/MA/SMK/MAK*
Pengawas Bimbingan dan Konseling atau
Konselor
953
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 88
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 89 Guru 2011
LAMPIRAN 8
ALAMAT
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 90
Alamat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
NO NAMA INSTANSI ALAMAT NO. TELP
1 LPMP DKI Jakarta Jl. Nangka No. 60 Tanjung Barat, Jagakarsa Jakarta Selatan 021-7805916-78845473
2 LPMP Jawa Barat Jl. Raya Batu Jajar Km. 2 No. 90 Kec. Padalarang Kab. Bandung 022-6866152-6864282
3 LPMP Jawa Tengah Jl. Kyai Maja Srondol Kulon Banyumanik Semarang 024-7474192-7463290
4 LPMP D.I. Yogyakarta Jl. Tirtomartani Kalasan 55571 Sleman Yogyakarta 0274-496921-497449
5 LPMP Jawa Timur Jl. Ketintang Wiyata P.O Box 1, Surabaya 031-8285523-8290243
6 LPMP NAD Jl. Pemancar No. 13 Lamtemen Timur, Banda Aceh 0651-7406222
7 LPMP Sumatera Utara Jl. Bunga Raya No. 96 Kel. Asam Kumbang, Sunggal Medan 061-8224130
8 LPMP Sumatera Barat Komplek Perguruan Tinggi Air Tawar Padang 25131 0751-53303, 7054362
9 LPMP Riau Jl. Gajah No. 21 Rejosari, Pekanbaru 28281 0761-26390
10 LPMP Jambi Jl. Hm Yusuf Singadekane No. 31 Telanaipura Jambi 0471-60449
11 LPMP Sumatera Selatan Jl. Raya Indralaya Km. 36 Kab. Ogan Ilir Palembang 0711-580130
12 LPMP Lampung Jl. Gatot Subroto 44a Pahoman, Bandar Lampung 0721-262384-266153
13 LPMP Kalimantan Barat Jl. Abdul Muis, Komp. Perumahan Iii Tanjung Hulu Pontianak 78237 0561-42110-46618
14 LPMP Kalimantan Tengah Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74 Palangkaraya 0536-22927-31508
15 LPMP Kalimantan Selatan Jl. Gotong Royong No. 85 Kotak Pos 60 Banjar Baru Banjarmasin 0511-772384-93130
16 LPMP Kalimantan Timur Jl. Cipto Mangunkusumo Km 2 Po Box 1208 Samarinda 0541-260304
17 LPMP Sulawesi Utara Jl. Tomohon Pineleng Dua, Kotak Pos 1329 Manado 0431-822464
18 LPMP Sulawesi Tengah Jl. Dr. Sutomo No. 4 Palu 0451-422792-411427
19 LPMP Sulawesi Selatan Jl. Andi Pangerang Pettarani Ujung Pandang 0411-873565-871668
20 LPMP Sulawesi Tenggara Jl. D.I. Panjaitan No. 83 Lepo-Lepo Kec.Baruga Kendari 93116 0401-391831
21 LPMP Maluku Jl. Tihu, Wailela, Rumahtiga 0911-315864-312012
22 LPMP Bali Jl. Letda Tantular (Yangbatu Kauh) Denpasar 80234 0361-225666
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 91 Guru 2011
NO NAMA INSTANSI ALAMAT NO. TELP
23 LPMP NTB Jl. Panji Tilar Negara No. 8 Mataram 83114 0370-631088
24 LPMP NTT Jl. Jend. Soeharto No. 57a Kupang 0380-21149
25 LPMP Papua Jl. Guru Kotaraja Kelurahan Vim, Distrik Abepura Kota Jayapura 99225 0967-581306
26 LPMP Bengkulu Jl. Zainul Arifin No. 2 Lingkar Timur, Bengkulu 38229 0736-26848-28987
27 LPMP Maluku Utara Jl. Raya Room Tidore Kepulauan 0921-22711
28 LPMP Banten Jl. Siliwangi 208, Rangkasbitung 42312 0252-209209
29 LPMP Bangka Belitung Jl. Komp. Perkantoran Dan Pemukiman Terpadu, Air Itam Kp.500 0717-439420
30 LPMP Gorontalo Jl. Desa Tunggolo, Tilongkabila 0435-827732-827733
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 92
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 93 Guru 2011
LAMPIRAN 9
DAFTAR DAERAH PERBATASAN DAN
PULAU KECIL TERLUAR
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 94
Daftar Daerah Perbatasan
(Sumber data dari RPJM 2010-2014 Bappenas, 17 Desember 2009 dan Update data Bappenas, 15 Januari 2010)
No Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan
1. N A D 1.1 Kota Sabang
1. Suka Jaya
2. Suka Karya
2. Sumatera Utara 2.1. Kab. Serdang Bedagai
1. Bandar Khalifa
2. Tanjung Beringin
3. Teluk Mengkudu
3. Riau
3.1. Kab. Bengkalis
1. Bengkalis
2. Rupat Utara
3.2. Kab. Indragiri Hilir
1. Keteman
2. Pulau Burung
3.3. Kab. Rokan Hilir
1. Kubu
2. Sinaboi
3. Pasirlimau Kapuas
3.4. Kota Dumai 1. Sungai Sembilan
3.5. Kab. Kep. Meranti 1. Rangsang Barat
4. Kalimantan Barat
4.1. Kab. Sambas
1. Paloh
2. Sajingan Besar
4.2. Kab. Sintang 1. Ketungau Hulu
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 95 Guru 2011
No Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan
2. Ketungau Tengah
4.3. Kab. Kapuas Hulu
1. Badau
2. Batang Lupar
3. Embaloh Hulu
4. Empanang
5. Puring Kencana
6. Puttussibau Selatan
7. Puttussibau Utara
4.4. Kab. Bengkayang
1. Jagoi Babang
2. Siding
4.5. Kab. Sanggau
1. Entikong
2. Sekayam
5. Kalimantan Timur
5.1. Kab. Malinau
1. Kayan Hilir
2. Kayan Hulu
5.2. Kab. Nunukan
1. Krayan
2. Krayan Selatan
3. Lumbis
4. Nunukan
5. Sebatik
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 96
No Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan
6. Sebuku
7. Sebakung
5.3. Kab. Kutai Barat
1. Long Apari
2. Long Pahangai
6. Sulawesi Utara
6.1. Kab. Sangihe
1. Kandahe
2. Manganittu
3. Tabukan Selatan
4. Tabukan Utara
5. Tamako
6.2. Kab. Kepulauan Talaud
1. Beo
2. Essang
3. Kabaruan
4. Karatung
5. Khusus Miangas
6. Lirung
7. Nanusa
8. Rainis
7. Maluku 7.1. Kab. Maluku Tenggara Barat
1. Kormomolin
2. Nirunmas
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 97 Guru 2011
No Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan
3. Selaru
4. Tinimbar Selatan
5. Tinimbar Utara
6. Wermaktian
7. Wertamian
8. Wuarlabobar
9. Yaru
7.2. Kab. Maluku Barat Daya
1. Babar Timur
2. Letimoa Lakor
3. Mdona Heira
4. P.P. Babar
5. Terselatan
6. Wetar
7.3. Kab. Kep. Aru
1. Aru Selatan
2. Aru Selatan Timur
3. Aru Tengah
4. Aru Tengah Selatan
5. Aru Tengah Timur
6. Aru Utara
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 98
No Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan
7. P.P. Aru
8. NTT
8.1. Kab. Kupang 1. Amfaong Timur
8.2. Kab. Timor Tengah Utara
1. Insana
2. Insana Utara
3. Miaomaffo Barat
4. Miaomaffo Timur
8.3. Kab. B E L U
1. Kakuluk Mesek
2. Kobalima
3. Kobalima Timur
4. Lamaknen
5. Lamaknen Selatan
6. Lasiolat
7. Ringhat
8. Tasifeto Timur
9. Tasipeto Barat
8.4. Kab. A L O R
1. Alor Barat Daya
2. Alor Barat Laut
3. Alor Selatan
4. Alor Timur
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 99 Guru 2011
No Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan
5. Pantar
6. Teluk Mutiara
8.5. Kab. Rote Ndao 1. Rote Barat Daya
9. Papua
9.1. Kab. Merauke
1. Eligobel
2. Merauke
3. Nauken Jarai
4. Sota
5. Ulilin
6. Kimaam
9.2. Kab. Keerom
1. Arso
2. Senggi
3. Towe
4. Waris
5. Web
9.3. Kab. Boven Digul
1. Jair
2. Mindiptana
3. Ninati
4. Waropko
9.4. Kab. Pegunungan Bintang 1. Batom
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011 100
No Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan
2. Iwur
3. Kiwirok
4. Kiwirok Timur
5. Okbibab
6. Oksibil
7. Tinibil 1
8. Tinibil 2
9.5. Kab. Supiori 1. Supiori Utara
9.6. Kota. Jayapura 1. Muara Tami
10. Maluku Utara 10.1. Kab. Morotai
1. Morotai Jaya
2. Morotai Selatan
3. Morotai Selatan Barat
4. Morotai Timur.
5. Morotai Utara
11. Kepulauan Riau 11.1. Kab. Natuna
1. Bunguran Timur
2. Bunguran Utara
3. Pulau Laut
4. Serasan
5. Subi
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 101 Guru 2011
No Propinsi Kabupaten/Kota Kecamatan
11.2. Kab. Anambas 1. Siantan
11.3. Kab. Bintan 1. Bintan Pesisir
11.4. Kab. Karimun 1. Tebing
11.5. Kota Batam
1. Belakang Padang
2. Nongsa
12. Papua Barat 12.1. Kab. Raja Ampat
1. Kep. Ayau
2. Waigeo Utara
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 102
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 103 Guru Tahun 2011
LAMPIRAN 10
MATRIKS PEDOMAN OPERASIONAL STANDAR
(POS)
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 104
Matrik Prosedur Operasional Standar (POS) Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
No. Tahapan Kegiatan Uraian
Unit Kerja
Pelaksana
Jadwal
Kegiatan
A. Tahap Persiapan
1. Penetapan kuota
provinsi
Kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) berdasarkan data
jumlah guru yang memenuhi persyaratan.
Ditjen PMPTK November
2010
2. Pembentukan
Panitia Sertifikasi
Guru
Sebelum semua aktifitas kegiatan sertifikasi guru dilakukan, yang
pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi
Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas
pendidikan kabupaten/kota. PSG memiliki tugas dan tanggungjawab
terhadap suksesnya penyelenggaraan sertifikasi guru di tingkat
LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota. PSG ditetapkan setiap tahun
dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota
PSG.
 LPMP
 Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Desember
2010
3. Sosialisasi
Sertifikasi Guru
Sosialisasi sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dilaksanakan
dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi,
dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru calon peserta sertifikasi.
Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru,
mekanisme penetapan peserta, penyusunan dokumen portofolio,
perbaikan data guru pada NUPTK, jadwal pelaksanaan sertifikasi
guru.
Sosialisasi oleh Ditjen PMPTK kepada ketua PSG dinas pendidikan
provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK.
 Ditjen
PMPTK
 LPMP
 Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
 LPTK
Desember
2010
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 105 Guru Tahun 2011
No. Tahapan Kegiatan Uraian
Unit Kerja
Pelaksana
Jadwal
Kegiatan
Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan LPMP
kepada calon peserta sertifikasi guru.
 LPMP
 Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
 LPTK
Desember
2010 s.d
Februari 2011
4. Input Data Kuota
Kabupaten/Kota
LPMP memasukkan data kuota kabupaten/kota hasil kesepakatan ke
dalam data base NUPTK melalui NUPTK online.
LPMP Desember
2010
5. Perubahan
(Update) Data
Guru pada NUPTK
Perubahan (update) data NUPTK Online dilakukan oleh operator
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan
NUPTK WebBrowser.
Proses update data NUPTK Online hanya dilakukan jika ada perbaikan
data guru yang dibuktikan dengan dokumen dari guru. Perubahan
data NUPTK akan mempengaruhi urutan prioritas dalam daftar calon
peserta sertifikasi guru.
Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Desember
2010 s.d
Februari 2010
B. Tahap Penetapan Calon Peserta (Daftar Peserta Sementara)
1. Koordinasi
Penetapan Calon
Peserta dengan
Kabupaten/Kota
LPMP sebagai instansi pusat yang tersebar di 30 provinsi
melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota sebelum proses penetapan peserta dilakukan
untuk menjamin pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru
transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan. Tujuan koordinasi adalah untuk meminimalisasi
 LPMP
 Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Februari 2011
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 106
No. Tahapan Kegiatan Uraian
Unit Kerja
Pelaksana
Jadwal
Kegiatan
permasalahan yang muncul dalam proses penetapan peserta
sertifikasi guru, semua pengelola sertifikasi guru memiliki
pemahaman yang sama tentang alur sertifikasi guru dan
mekanisme penetapan peserta sertifikasi guru.
2. Penetapan Calon
Peserta dan
Pencetakan
Format A0
Setelah dilakukan perubahan (update) data, Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta
sementara dari database NUPTK online.
Penetapan calon peserta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1) Membuka Daftar Guru layak Sertifikasi dari Database NUPTK
Online
2) Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru
3) Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan
kuota
4) Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)
Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Februari 2011
3. Verifikasi Data
pada Format A0
oleh Guru
Setelah menerima Format A0, guru mengoreksi data yang tercantum
dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan
sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik.
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan
dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat
dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi;
nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan
verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS
adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir
Guru Februari 2011
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 107 Guru Tahun 2011
No. Tahapan Kegiatan Uraian
Unit Kerja
Pelaksana
Jadwal
Kegiatan
dari perguruan tinggi.
4. Penetapan Bidang
Studi dan Pola
Sertifikasi Guru
Penetapan Bidang Studi
Guru harus memahami bahwa akan ada implikasi profesional dalam
menetapkan bidang studi sertifikasi guru. Guru harus konsisten
dengan pilihannya karena guru harus mengajarkan bidang studi
tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan Pola Sertifikasi Guru
Guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru
menetapkan pola sertifikasi guru sesuai dengan hasil penilaian diri
dan kesiapan guru tersebut. Pilihan pola sertifikasi guru tersebut
dituliskan dalam Format A0.
Guru Februari 2011
5. Guru Menyerahan
Format A0 ke
Dinas Pendidikan
Setelah guru memverifikasi data, memperbaiki data yang salah pada
Format A0, mengisi bidang studi, menetapkan pola sertifikasi guru,
dan menandatangani Format A0, maka guru menyerahkan Format
A0 tersebut ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Guru
menyimpan fotokopi Format A0 satu rangkap sebagai pertinggal.
untuk bahan registrasi online.
Guru Februari 2011
6. Perbaikan Data
Calon Peserta oleh
Kabupaten/Kota
Setelah menerima Format A0 dari guru, maka dinas pendidikan
kabupaten/kota melakukan perbaikan data guru calon peserta
sertifikasi guru melalui NUPTK Online berdasarkan perubahan data
pada Format A0.
Seluruh perbaikan data calon peserta sertifikasi guru harus sudah
selesai pada tanggal 31 Maret 2011. Batas akhir perubahan data ini
Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Maret 2011 s.d
15 April 2011
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 108
No. Tahapan Kegiatan Uraian
Unit Kerja
Pelaksana
Jadwal
Kegiatan
secara otomatis akan menutup aplikasi perubahan data pada NUTPK
Online.
7. Koordinasi
Perbaikan Data
Calon Peserta
LPMP melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota untuk mempercepat proses dan menjamin
ketepatan waktu penyelesaian perbaikan data peserta. Jadwal
koordinasi perbaikan data ditentukan oleh masing-masing LPMP
sesuai keperluan.
 LPMP
 Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Maret 2011 s.d
15 April 2011
C. Tahap Finalisasi dan Penetapan Data Peserta
1. Verifikasi Data
Peserta
Tahap verifikasi data peserta ini merupakan tahap akhir dari proses
penetapan peserta. Tujuan verifikasi adalah untuk menentukan guru
yang menjadi peserta sertifikasi. Verifikasi ini dikoordinasikan oleh
LPMP dan dilakukan dalam satu pertemuan koordinasi yang dihadiri
wakil dari LPMP, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan
LPTK. Wakil dari dinas pendidikan harus yang memiliki kewenangan
untuk memutuskan dan menetapkan peserta sertifikasi guru.
 LPMP
 Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
15 April 2011
s.d. 30 April
2011
2. Penetapan Nomor
Peserta
Nomor peserta sertifikasi guru akan tercantum dalam Format A1 dan
peserta akan menerima Forat A1 setelah seluruh proses penetapan
peserta selesai. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor
identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk
masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada
yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat.
Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
15 April 2011
s.d. 30 April
2011
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 109 Guru Tahun 2011
No. Tahapan Kegiatan Uraian
Unit Kerja
Pelaksana
Jadwal
Kegiatan
3. Penerbitan SK dan
Pencetakan
Format B1
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mencetak Format B1 dan
menerbitkan SK penetapan peserta sertifikasi guru dengan
melampirkan daftar guru peserta sertifikasi berdasarkan hasil
verifikasi data peserta sertifikasi guru. Kemudian mengirimkan SK
penetapan peserta dan Format B1 tersebut ke LPMP dan LPTK.
Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
15 April 2011
s.d. 30 April
2011
4. Pencetakan
Format A1
Format A1 dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota dari NUPTK online. Kemudian Format A1
ditandatangani oleh dinas pendidikan dan diberikan kepada peserta
sebagai bukti pendaftaran peserta sertifikasi guru.
Satu lembar Format A1 disimpan oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan satu lembar untuk guru. Bagi guru yang
mengikuti pola PF dan PSPL, Format A1 dilampirkan dalam
dokumen/portofolio. Bagi guru yang mengikuti PLPG, Format A1
digunakan sebagai tanda peserta PLPG.
Dinas
Pendidikan
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
15 April 2011
s.d. 30 April
2011
5. Pengiriman Data
Peserta ke
Website KSG
Data calon peserta sertifikasi guru akan dikirim ke web KSG untuk
pelaksanaan proses berikutnya. Pengiriman data ini dilakukan secara
otomatis melalui online dari data NUPTK online ke website KSG pada
tanggal 1 Mei 2010 pukul 00.00 WIB.
Ditjen PMPTK
melalui
NUPTK online
1 Mei 2011