Kamis, 18 Agustus 2011

MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam
meningkatkan kualitas manusia, yang juga merupakan komponen variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh
karena itu pembangunan pendidikan di Kabupaten Musi Rawas harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan di masa depan.

A. PERMASALAHAN

Secara garis besar permasalahan pendidikan meliputi : (1). tingkat pendidikan penduduk relatif rendah; (2) dinamika perubahan struktur penduduk belum sepenuhnya teratasi dalam pembangunan pendidikan; (3) masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antar kelompok masyarakat; (4) fasilitas pelayanan pendidikan khususnya untuk jenjang pendidikan menengah pertama dan yang lebih tinggi belum tersedia secara merata; (5) kualitas pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik ; (6) pembangunan pendidikan belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan lulusan; (7) belum terkoordinasinya pendidikan tinggi di Kabupaten Musi Rawas; (8) manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien ; (9) anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai.

B. SASARAN

Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2010 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Sasaran pembangunan pendidikan sebagai berikut:
1. Meningkatnya taraf pendidikan penduduk ;
2. Meningkatnya kualitas pendidikan ;
3. Terpenuhinya kebutuhan pendidikan
4. Meningkatnya APK dan APM setiap jenjang pendidikan

C. ARAH KEBIJAKAN

Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar sembilan
tahun yang bermutu;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara;
3. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui jalur formal dan non formal;
4. Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini;
5. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat miskin, perdesaan dan terpencil serta masyarakat penyandang cacat;
6. Menyusun Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti, akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal disetiap jenjang pendidikan dalam rangka pembinaan akhlak mulia;
7. Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;
8. Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan komitmen dalam
melaksanakan tugas pengajaran;
9. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi
pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
10. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
pendidikan termasuk pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
11. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan.

D. PROGRAM

1. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
2. Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD;
3. Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan
anak usia dini kepada orangtua dan masyarakat.

2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal, sehingga seluruh anak usia sekolah (7–15 tahun) dapat memperoleh pendidikan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Sekolah
Unggul khususnya di Kawasan Agropolitan Center dan
Agropolitan distrik, Ruang Kelas Baru (RKB), laboratorium terpadu, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga
pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara merata, bermutu dan tepat lokasi;
2. Penyediaan alternatif pendidikan dasar melalui jalur formal
maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan dan terpencil;
3. Penerapan kurikulum Nasional dan lokal yang disesuaikan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;
4. Penerapan Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti,
akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal di sekolah- sekolah baik formal maupun non formal;
5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan
teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
6. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik;
7. Penerapan manajemen berbasis sekolah;
8. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar.
9. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar.
10. Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

3. Program Pendidikan Menengah

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau bagi penduduk yang mencakup SMA, SMK, MA, dan Paket C. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium terpadu di Agropolitan
Distrik dan Agropolitan Center, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan;
2. Rehabilitasi fisik gedung;
3. Pengembangan Sekolah Unggul yang dipusatkan di Agropolitan
Distrik dan Agropolitan Center;
4. Penerapan dan pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu
pada standar nasional;
5. Penerapan Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti, akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal di sekolah-
sekolah baik formal maupun non formal;
6. Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri;
7. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan
teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi;
8. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah
baik formal maupan non formal;
9. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
10. Penerapan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan;
11. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah;
12. Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun;
13. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan pendidikan menengah;
14. Pelayanan kesehatan dan kesehatan reproduksi bagi remaja di sekolah menengah.

4. Program Pendidikan Non Formal

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal melalui pengembangan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya;
2. Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi jender;
3. Menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk
menyelenggarakan pendidikan non-formal;
4. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan non-
formal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
5. Pengembangan kebijakan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal;

5. Program Pendidikan Penyuluhan Pemuda dan Olahraga serta Pendidikan Luar Sekolah

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengembangan dan Pembinaan Olahraga;
2. Pengembangan Pembinaan Generasi Muda / Pelajar;
3. Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

6. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik
dan tenaga kependidikan didasarkan pada ketepatan
kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;
2. Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;
3. Penerapan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik,
serta penerapan standar profesionalisme dan sistem pemantauan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan pendidikan lainnya;
4. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Penerapan peraturan dan kebijakan tentang guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi
guru.

7. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan
Perpustakaan

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi perluasan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui:
1. Pembangunan Perpustakaan Daerah di setiap Agropolitan
Distrik dan Agropolitan center;
2. Pembuatan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat;
3. Pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan
perpustakaan masyarakat;
fasilitas buku-buku bacaan;
perpustakaan masyarakat dan
masyarakat dalam menyediakan
5. Peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan melalui pendidikan dan latihan serta mengembangkan jabatan
fungsional Pustakawan;
6. Peningkatan fungsi perpustakaan untuk mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitas;
7. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang
bermutu;
8. Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa dan cara-cara lainnya.

8. Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan data dan informasi pendidikan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
2. Penerapan kurikulum pendidikan sesuai dengan tujuan
pembangunan;
3. Pengembangan inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien dan efektif.

9. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan

Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Menerapkan aturan-aturan yang berpedoman pada Undang- undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan pendidikan;
3. Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan holistik;
4. Pengembangan sistem pembiayaan yang adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
5. Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah;
6. Pengembangan sistem pengelolaan pembangunan pendidikan, sistem kendali mutu dan jaminan kualitas;
7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar