Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus
dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 28B Ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia, bahkan kinerja pendidikan yaitu gabungan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dan angka melek aksara digunakan sebagai variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia
(IPM) bersama-sama dengan variabel kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global. Pembangunan pendidikan nasional yang akan dilakukan dalam kurun waktu 2004 –
2009 telah mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan internasional seperti Pendidikan Untuk Semua
(Education For All), Konvensi Hak Anak (Convention on the right of child) dan Millenium Development Goals
(MDGs) serta World Summit on Sustainable Development yang secara jelas menekankan pentingnya
pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.
A. PERMASALAHAN
Tingkat Pendidikan Penduduk Relatif Masih Rendah. Berbagai upaya pembangunan pendidikan termasuk Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang dicanangkan pada tahun 1994 dilaksanakan untuk meningkatkan taraf pendidikan penduduk Indonesia. Namun demikian sampai saat ini tingkat pendidikan penduduk relatif masih rendah. Sampai dengan tahun 2003 rata- rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun ke atas baru mencapai
7,1 tahun dan proporsi penduduk berusia 10 tahun keatas yang berpendidikan sekolah menengah pertama (SMP)
keatas masih sekitar 36,2 persen. Sementara itu angka buta aksara penduduk usia 15 tahun keatas masih
sebesar 10,12 persen (SUSENAS 2003). Kondisi tersebut belum memadai untuk menghadapi persaingan global dan belum mencukupi pula sebagai landasan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy). SUSENAS 2003 menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) – rasio penduduk yang
bersekolah menurut kelompok usia sekolah – untuk penduduk usia 7-12 tahun sudah mencapai 96,4
persen, namun APS penduduk usia 13-15 tahun baru mencapai
81,0 persen, dan APS penduduk usia 16-18 tahun baru mencapai 51,0 persen. Data tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat sekitar 19,0 persen anak usia 13-15 tahun dan sekitar 49,0 persen anak usia 16-18 tahun yang tidak bersekolah baik karena belum/tidak pernah sekolah maupun karena putus sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dinamika perubahan struktur penduduk belum sepenuhnya teratasi dalam pembangunan pendidikan. Penurunan penduduk usia muda terutama kelompok usia 7-12 tahun sebagai dampak positif program Keluarga Berencana menyebabkan turunnya jumlah siswa yang bersekolah pada jenjang SD/MI dari tahun ke tahun. Pada saat yang sama terjadi pula perubahan struktur usia siswa SD/MI dengan semakin menurunnya siswa berusia lebih dari 12 tahun dan meningkatnya siswa berusia kurang dari 7 tahun. Hal tersebut terus dipertimbangkan dalam
menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan sehingga efisiensi dapat terus ditingkatkan. Pada saat yang sama
terjadi peningkatan proporsi penduduk usia dewasa yang berdampak pada perlunya untuk terus mengembangkan penyediaan layanan pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan non formal untuk memberi pelayanan pendidikan sesuai kebutuhan mereka.
Masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antarkelompok masyarakat seperti antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara penduduk di
perkotaan dan perdesaan, dan antardaerah. Data SUSENAS 2003 mengungkapkan bahwa faktor ekonomi (75,7%)
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
Merupakan alasan utama anak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, baik karena tidak memiliki
biaya sekolah (67,0
persen) maupun karena harus bekerja (8,7 persen). Hal tersebut berdampak pada tingginya kesenjangan partisipasi pendidikan antara penduduk miskin dengan penduduk kaya. Pada tahun 2003, pada saat APS
penduduk 13-15 tahun dari kelompok 20 persen terkaya sudah mencapai 93,98 persen, APS kelompok 20 persen termiskin baru mencapai 67,23 persen. Kesenjangan yang lebih besar terjadi pada kelompok usia 16-18 tahun dengan APS kelompok termiskin dan terkaya berturut- turut sebesar 28,52 persen dan 75,62 persen. Pada saat
yang sama partisipasi pendidikan penduduk perdesaan lebih rendah dibanding penduduk perkotaan. Rata-rata
APS penduduk perdesaan usia 13- 15 tahun pada tahun 2003 adalah sebesar 75,6 persen sementara APS
penduduk perkotaan untuk kelompok usia yang sama sudah mencapai 89,3 persen. Kesenjangan yang lebih nyata terlihat untuk kelompok usia 16-18 tahun yaitu dengan APS penduduk perkotaan sebesar 66,7 persen dan APS penduduk perdesaan sebesar 38,9 persen atau hanya separuh APS penduduk perkotaan.
Masyarakat miskin menilai bahwa pendidikan masih terlalu mahal dan belum memberikan manfaat yang signifikan atau sebanding dengan sumberdaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu pendidikan belum menjadi pilihan investasi. Meskipun SPP telah secara resmi dihapuskan oleh Pemerintah tetapi pada kenyataannya masyarakat tetap harus membayar iuran sekolah. Pengeluaran lain di luar iuran sekolah seperti pembelian buku, alat tulis, seragam,
uang transport, dan uang saku menjadi faktor penghambat pula bagi masyarakat miskin untuk menyekolahkan anaknya. Beban masyarakat miskin untuk menyekolahkan anaknya menjadi lebih berat apabila anak mereka turut bekerja membantu orangtua. Fasilitas pelayanan pendidikan khususnya untuk jenjang pendidikan menengah
pertama dan yang lebih tinggi belum tersedia secara merata. Fasilitas pelayanan pendidikan di daerah perdesaan, terpencil dan kepulauan yang masih terbatas menyebabkan sulitnya anak-anak terutama anak perempuan untuk mengakses layanan pendidikan. Selain itu, fasilitas dan layanan
pendidikan khusus bagi anak-anak yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa juga belum tersedia secara memadai.
Kualitas pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik. Hal tersebut terutama disebabkan oleh (1) ketersediaan pendidik yang belum memadai baik secara kuantitas maupun kualitas, (2) kesejahteraan pendidik yang masih rendah, (3) fasilitas belajar belum tersedia secara mencukupi, dan
(4) biaya operasional pendidikan belum disediakan secara memadai.
Hasil survei pendidikan yang dilakukan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2004 menunjukkan bahwa belum semua pendidik memiliki kualifikasi pendidikan seperti yang disyaratkan. Proporsi guru sekolah dasar (SD)
termasuk sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan madrasah ibtidaiyah (MI) yang berpendidikan Diploma-2 keatas adalah 61,4 persen dan proporsi guru sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) yang
berpendidikan Diploma-3 keatas sebesar 75,1 persen. Kondisi tersebut tentu belum mencukupi untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Untuk jenjang pendidikan SMP/MTs dan pendidikan menengah yang mencakup sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan madrasah aliyah (MA) yang menggunakan sistem guru mata pelajaran banyak pula terjadi ketidaksesuaian antara pelajaran yang diajarkan dengan latar belakang pendidikan guru. Di samping itu kesejahteraan pendidik baik secara finansial maupun non finansial dinilai masih rendah pula. Hal tersebut berdampak pula pada terbatasnya SDM terbaik yang memilih
berkarir sebagai pendidik.
Pada tahun 2004 sekitar 57,2 persen gedung SD/MI dan sekitar 27,3 persen gedung SMP/MTs mengalami rusak ringan dan rusak berat. Hal tersebut selain berpengaruh pada ketidaklayakan dan ketidaknyamanan proses belajar mengajar juga berdampak pada keengganan orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah
tersebut. Pada saat yang sama masih banyak pula peserta didik yang tidak memiliki buku pelajaran. Kecenderungan sekolah untuk mengganti buku setiap tahun ajaran baru selain semakin memberatkan orangtua
juga menyebabkan inefisiensi karena buku-buku yang dimiliki sekolah tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh siswa.
Sejak dilaksanakannya desentralisasi pada tahun 2001, biaya operasional sekolah terutama sekolah negeri yang semula dialokasikan melalui belanja rutin pemerintah pusat telah dialokasikan langsung ke daerah sebagai bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun demikian sampai dengan tahun ajaran 2004/2005 masih terdapat
sebagian kabupaten/kota yang tidak mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional sekolah dan sebagian besar lainnya mengalokasikan dalam jumlah yang belum memadai.
Pembangunan pendidikan belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan lulusan. Lulusan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi masih cenderung memilih bekerja pada orang lain dibanding
menciptakan pekerjaan bagi dirinya sendiri. Pendidikan tinggi masih menghadapi kendala dalam mengembangkan
dan menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penyebarluasan hasilnya masih sangat terbatas. Disamping itu proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi juga mengalami hambatan karena masih terbatasnya buku-buku teks dan jurnal-jurnal
internasional yang dapat diakses. Dengan kualitas dan kuantitas hasil penelitian dan pengembangan yang belum memadai, belum banyak hasil penelitian dan pengembangan yang dapat diterapkan oleh masyarakat dan
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
masih sedikit pula yang sudah dipatenkan dan/atau mendapat pengesahan hak kekayaan intelektual.
Pendidikan non formal yang berfungsi baik sebagai transisi dari dunia sekolah ke dunia kerja (transition from school to work) maupun sebagai bentuk pendidikan sepanjang hayat dan diarahkan terutama untuk meningkatkan kecakapan hidup dan pembinaan profesionalisme serta kompetensi
vokasional belum dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Selain itu, format dan kualitas pendidikan non formal juga belum memungkinkan untuk digunakan sebagai pengganti pelajaran yang relevan di satuan pendidikan
formal.
Manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien. Dengan dilaksanakannya desentralisasi pendidikan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih luas dalam membangun pendidikan di masing-masing wilayah sejak penyusunan rencana, penentuan prioritas program serta mobilisasi sumberdaya untuk merealisasikan rencana yang telah dirumuskan. Sejalan dengan itu, otonomi pendidikan telah pula dilaksanakan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi yang memberikan wewenang yang lebih luas pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki termasuk mengalokasikannya sesuai dengan
prioritas kebutuhan. Dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan diharapkan daerah dan satuan pendidikan lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Namun demikian pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena belum mantapnya pembagian peran dan
tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan termasuk kontribusinya dalam penyediaan anggaran pendidikan, serta belum terlaksananya standar pelayanan minimal yang seharusnya ditetapkan oleh masing- masing kabupaten/kota dengan acuan umum dari pemerintah pusat. Disamping itu efektivitas peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah juga belum optimal.
Anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia secara memadai. Apabila dibandingkan dengan negara- negara lain, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Data Human Development Report
2004 mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1999- 2001 Indonesia hanya mengalokasikan anggaran pemerintah (public expenditure) sebesar 1,3 persen dari produk domestik bruto (PBD). Sementara dalam kurun
waktu yang sama Malaysia, Thailand, dan Filipina secara berturut-turut telah mengalokasikan anggaran sebesar
7,9 persen, 5,0 persen, dan 3,2 persen dari PDB.
Pembangunan pendidikan selama lima tahun terakhir (2000-2004) mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan nasional yang ditunjukkan oleh penyediaan anggaran pembangunan dengan porsi terbesar dibandingkan dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Dengan amandemen UUD 1945 dan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan agar dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan minimal 20 persen dari APBD, serta mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, anggaran pendidikan pada tahun 2004 mendapat porsi yang lebih besar lagi.
Namun demikian anggaran tersebut baru mencapai 21,5 persen dari anggaran pembangunan keseluruhan atau 6,6 persen dari APBN yang dibelanjakan oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut juga belum termasuk anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Pemerintah
dan pemerintah daerah juga belum mampu menyediakan pelayanan pendidikan dasar secara cuma- cuma.
B. SASARAN
Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2009 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Sasaran tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan proyeksi peningkatan jumlah penduduk dan perubahan struktur penduduk sampai dengan tahun 2009
Secara lebih rinci sasaran pembangunan pendidikan antara lain ditandai oleh:
1. Meningkatnya taraf pendidikan penduduk Indonesia melalui:
a. Meningkatnya secara nyata persentase penduduk yang dapat menyelesaikan Program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, yang antara lain diukur dengan:
i. Meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD termasuk SDLB, MI dan Paket A sebe persen dengan jumlah siswa menjadi sekitar 27,68 juta dan
APK jenjang SMP/MTs/Paket B sebesar 98,09 persen dengan jumlah siswa menjadi sebanyak 1
ii. Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A ke jenjang SMP/MT
B menjadi 94,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari 3,67 juta siswa pada tahun ajaran
2004/05 menjadi 4,04 juta siswa pada tahun 2009/10;
iii. Meningkatnya angka penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka putus sekolah pada jenjang termasuk SDLB, MI dan Paket A menjadi 2,06 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 1,95 persen;
iv. Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan pada semua jenjang dengan menurunkan angka mengulang kelas pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A menjadi 1,63 persen dan jenjang SMP/MTs/Paket B menjadi 0,32
persen;
v. Meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun menjadi 99,57 persen dan penduduk usia 13-15 tahun menjadi 96,64 persen, sehingga anak usia 7-12 tahun yang bersekolah menjadi 23,81 juta
orang dan anak usia 13-15 tahun yang bersekolah menjadi 12,02 juta orang;
b. Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan menengah yang antara lain diukur dengan:
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
i. Meningkatnya APK jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/Paket C) menjadi 69,34 persen d
jumlah siswa menjadi sekitar 9,07 juta;
ii. Meningkatnya angka melanjutkan lulusan SMP/MTs/Paket B ke jenjang pendidikan menengah menjadi 90,00 persen sehingga jumlah siswa baru kelas I dapat ditingkatkan dari sekitar 2,36 juta siswa pada tahun ajaran 2004/05 menjadi 3,30 juta siswa pada tahun ajaran 2009/10;
iii. Menurunnya rata-rata lama penyelesaian pendidikan dengan menurunkan angka mengulang kelas jenjang pendidikan menengah menjadi menjadi 0,19 persen;
c.Meningkatnya secara signifikan partisipasi penduduk yang mengikuti pendidikan tinggi yang antara lain diukur dengan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 18,00 persen dengan jumlah mahasiswa menjadi sekitar 4,56 juta;
d.Meningkatnya proporsi anak yang terlayani pada pendidikan anak usia dini;
e.Menurunnya angka buta aksara penduduk berusia 15 tahun keatas menjadi 5 persen pada tahun 2009;
f.Meningkatnya akses orang dewasa untuk mendapatkan pendidikan kecakapan hidup;
g.Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara wilayah maju dan tertinggal, antara perkotaan dan perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk
kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki- laki dan perempuan.
2. Meningkatnya kualitas pendidikan yang ditandai dengan:
a. Tersedianya standar pendidikan nasional serta standar pelayanan minimal untuk tingkat kabupaten/kota;
b. Meningkatnya proporsi pendidik pada jalur pendidikan formal maupun non formal yang memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;
c. Meningkatnya proporsi satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang terakreditasi baik;
d. Meningkatkan persentase siswa yang lulus ujian akhir pada setiap jenjang pendidikan;
e. Meningkatnya minat baca penduduk Indonesia.
3. Meningkatnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan yang antara lain diukur dengan:
a. Meningkatnya efektivitas pendidikan kecakapan hidup pada semua jalur dan jenjang pendidikan;
b. Meningkatnya hasil penelitian, pengembangan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh perguruan tinggi serta penyebarluasan dan penerapannya pada masyarakat.
4. Meningkatnya efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan yang antara lain diukur dengan:
a. Efektifnya pelaksanaan manajemen berbasis sekolah;
b. Meningkatnya anggaran pendidikan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD sebagai prioritas nasional yang tinggi didukung oleh terwujudnya sistem pembiayaan yang adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
c. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan;
d. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pendidikan termasuk otonomi keilmuan.
C. ARAH KEBIJAKAN
Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih
Berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk
itu upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A yang tidak
melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan;
- Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk
menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;
- Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja;
- Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;
- Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya;
- Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya;
- Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat;
- Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar;
- Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
- Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan;
- Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global,regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik;
- Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
- Memantapkan pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup;
- Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;
- Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan mempertimbangkan
peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
- Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
- Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
- Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas;
- Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.
D. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
Berdasarkan sasaran dan arah kebijakan tersebut diatas, langkah-langkah yang akan ditempuh dijabarkan ke dalam program-program pembangunan dan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut :
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
1. PROGRAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Program ini bertujuan agar semua anak usia dini baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan tahap-tahap perkembangan atau tingkat usia mereka
dan merupakan persiapan untuk mengikuti pendidikan jenjang sekolah dasar. Secara lebih spesifik, program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, jalur pendidikan non-formal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat, dan jalur informal yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dalam rangka membina, menumbuhkan
dan mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas yang ada seperti ruang kelas SD/MI untuk menyelenggarakan PAUD yang disesuaikan dengan kondisi daerah/wilayah, dukungan penyelenggaraan pendidikan, dukungan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau dukungan operasional/subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya, serta menumbuhkan partisipasi dan memberdayakan masyarakat termasuk lembaga
keagamaan dan organisasi sosial masyarakat untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan anak usia dini;
- Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta perintisan model-model pembelajaran PAUD, yang mengacu pada tahap-tahap perkembangan anak, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan seni;
- Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan PAUD kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah daerah, sebagai upaya membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan lebih lanjut;
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan anak usia dini sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.
2. PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun non-formal yang mencakup SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A serta
SMP, MTs, dan Paket B, sehingga seluruh anak usia 7–15 tahun baik laki-laki maupun perempuan dapat memperoleh pendidikan, setidak-tidaknya sampai jenjang sekolah menengah pertama atau yang sederajat.
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dititikberatkan pada (1) peningkatan partisipasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan dasar terutama melalui penjaringan anak-anak yang belum pernah sekolah pada jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A danpeningkatan angka melanjutkan lulusan SD termasuk
SDLB/MI/Paket A ke jenjang SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat, (2) mempertahankan kinerja pendidikan yang telah dicapai terutama dengan menurunkan angka putus sekolah dan angka mengulang kelas, serta dengan meningkatkan kualitas pendidikan; dan (3) penyediaan tambahan layanan pendidikan bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk pembangunan unit sekolah baru
(USB), ruang kelas baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, terutama untuk daerah perdesaan, wilayah terpencil dan kepulauan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana
yang rusak termasuk yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan secara memadai, dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan;
- Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan dasar baik melalui jalur formal maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan serta pemberian perhatian bagi peserta didik yang memiliki kesulitan mengikuti proses pembelajaran dan yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
- Peningkatan upaya penarikan kembali siswa putus sekolah jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/ Paket B dan lulusan SD/MI/Paket A yang tidak melanjutkan ke dalam sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka putus sekolah tanpa diskriminasi gender dengan antara lain menerapkan sistem informasi pendidikan yang berbasis masyarakat, menyediakan bantuan biaya pendidikan dalam bentuk beasiswa atau voucher pendidikan, dan perluasan perbaikan gizi anak sekolah khususnya untuk jenjang SD/MI/Paket A;
- Pengembangan kurikulum nasional dan lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk pengembangan pendidikan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri serta kecakapan untuk hidup dalam masyarakat yang majemuk dan dasar-dasar kecakapan vokasi sesuai tuntutan masyarakat dan industri bagi peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah;
- Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan,
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajarinya;
- Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
- Penerapan manajemen berbasis sekolah yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
- Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
- Peningkatan partisipasi masyarakat baik dalam penyelenggaraan, pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan pendidikan dasar, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dasar bagi anak laki-laki maupun anak perempuan; dan
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan dasar sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.3. PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang
bermutu dan terjangkau bagi penduduk laki-laki dan perempuan melalui jalur formal maupun non-formal, yang mencakup
SMA, SMK, MA, dan Paket C. Program pendidikan menengah didorong untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama secara signifikan sebagai dampak positif pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, serta penguatan pendidikan vokasional baik melalui sekolah/madrasah umum maupun kejuruan dan pendidikan non-formal guna mempersiapkan lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi untuk masuk
ke dunia kerja
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pembangunan USB, RKB, laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak
termasuk yang berada diwilayah konflik dan bencana alam, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan menengah untuk meningkatkan
mutu pelayanan pendidikan termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan peserta didik yang berprestasi;
- Pengembangan kurikulum nasional dan lokal, bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu pada standar nasional dan mempertimbangkan standar internasional sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni termasuk kurikulum pendidikan kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta didik, masyarakat dan industri, termasuk untuk meningkatkan kecakapan peserta didik untuk hidup dalam masyarakat yang
majemuk dan kecakapan vokasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri untuk peserta didik yang tidak akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Khusus untuk pendidikan kejuruan, kurikulum yang dikembangkan juga mengacu pula pada standar kompetensi kerja nasional, internasional dan industri;
- Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang didukung oleh upaya meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam dan luar negeri;
- Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi termasuk internet dan alam sekitar guna meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap
ilmu pengetahuan yang dipelajarinya.
- Penyediaan layanan pendidikan baik umum mapun kejuruan bagi siswa SMA/SMK/MA sesuai dengan kebutuhan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau untuk bekerja melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridging program) pada sekolah/madrasah yang ada dan/atau melalui kerjasama antarsatuan pendidikan baik formal maupun nonformal, dan mengembangkan sekolah/madrasah dengan standar nasional dan internasional secara bertahap;
- Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah baik formal maupan non formal untuk menampung kebutuhan penduduk miskin, dan penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan;
- Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;8. Penerapan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan pendidikan untuk mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam mengembangkan institusinya dan meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
- Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan;
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan pendidikan menengah, dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendidikan menengah baik umum maupun kejuruan bagi anak laki-laki maupun anak perempuan;
- Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun terutama untuk daerah-daerah yang APK SMP/MTs/Paket B
telah mencapai 95% atau lebih; dan
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
pembangunan pendidikan menengah sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan
demokratisasi.
4. PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI
Program ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan tinggi baik untuk penduduk laki-laki maupun perempuan yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut
atau universitas yang bermutu tinggi dan relevan terhadap kebutuhan pasar kerja, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni sehingga dapat berkontribusi secara optimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Percepatan transformasi perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi perguruan tinggi otonom dan akuntabel dengan penyediaan dan pengembangan infrastruktur hukum guna meningkatkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan transformasi, sehingga tercipta suasana inovatif dan kreatif;
- Penyediaan dan pengembangan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan mengenai perguruan tinggi sebagai badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba dan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya secara mandiri untuk menyelenggarakan pendidikan;
- Penyiapan calon pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan mutu yang sesuai untuk mendukung keberhasilan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan belajar mengajar termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan hingga mencapai keadaan yang memungkinkan meningkatnya kualitas proses pembelajaran dan lulusan perguruan tinggi secara berkelanjutan;
- Pengembangan kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan internasional serta pengembangan bahan ajar yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni;
- Penyediaan materi pendidikan dan media pengajaran termasuk buku pelajaran dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri serta materi pelajaran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyediaan biaya operasional pendidikan dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan tinggi termasuk subsidi bagi peserta didik yang kurang beruntung tetapi mempunyai prestasi akademis yang baik;8.
Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang antara lain ditujukan untuk peningkatan kesesuaian pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat baik di perdesaan maupun di perkotaan, penerapan otonomi keilmuan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan tugasnya sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas serta diversifikasi bidang penelitian di lingkungan perguruan tinggi;
- Peningkatan kerjasama perguruan tinggi dengan dunia usaha, industri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan pengembangan wilayah, termasuk kerjasama dalam pendidikan dan penelitian yang menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni, dan pemanfaatan hasil penelitian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa;
- Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan sesuai kualitas yang diinginkan; dan
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan pendidikan tinggi sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.
5. PROGRAM PENDIDIKAN NON FORMAL
Program ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan baik untuk laki-laki maupun perempuan sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal guna mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat. Pendidikan non-formal meliputi pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan untuk penduduk dewasa, pendidikan keluarga, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik secara lebih luas dan bervariasi.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal yang meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis melalui pengembangan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta penguatan kemampuan manajerial pengelolanya serta pengembangan format dan kualitas program pendidikan non formal sehingga bisa diterima sebagai pengganti mata pelajaran yang relevan di satuan pendidikan formal;
- Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang bermutu secara memadai serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan non-formal;
- Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model-model pembelajaran pendidikan non-formal yang mengacu pada
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
standar nasional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni, termasuk
model kecakapan hidup dan keterampilan bermatapencaharian;
- Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan, buku pelajaran, dan buku bacaan serta materi pelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;6. Penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan non-formal termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang kurang beruntung;
- Pemberian kesempatan pelaksanaan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dan kelompok;
- Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan non- formal sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
- Peningkatan pengendalian pelaksanaan pendidikan kesetaraan untuk menjamin relevansi dan kesetaraan kualitasnya dengan pendidikan formal; dan
- Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non formal sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokratisasi.
6. PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Program ini bertujuan untuk (1) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme pendidik baik laki-laki maupun perempuan pada satuan pendidikan formal dan non formal, negeri maupun swasta, untuk dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran dengan menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mempunyai komitmen secara profesional
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan (2) meningkatkan kecukupan jumlah, kualitas, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan,
dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan termasuk tutor pendidikan non formal purna waktu secara lebih adil didasarkan pada ketepatan kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;
- Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimun
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, pengembangan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik, dan penerapan standar profesionalisme dan sistem pemantauan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
yang berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan pendidikan lainnya;
- Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengembangkan sistem remunerasi dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
- Penetapan peraturan perundangan tentang guru yang telah mencakup pengembangan guru sebagai profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.
7. PROGRAM PENDIDIKAN KEDINASAN
Program Pendidikan Kedinasan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan profesionalisme pegawai dan calon pegawai negeri departemen atau lembaga pemerintah non departemen dalam pelaksanaan tugas
kedinasan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan profesi.Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Pelaksanaan evaluasi pendidikan kedinasan terhadap kebutuhan tenaga kerja kedinasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kedinasan; dan
- Pengembangan standar pendidikan kedinasan sesuai standar profesi.
8. PROGRAM PENGEMBANGAN BUDAYA BACA DAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN
Program ini bertujuan untuk mengembangkan budaya baca, bahasa, sastra Indonesia dan daerah dalam masyarakat termasuk peserta didik dan masyarakat umum guna membangun masyarakat berpengetahuan, berbudaya, maju dan mandiri.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Perluasan dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui: (a) penambahan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman bacaan masyarakat; (b) pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan perpustakaan masyarakat; (c) mendorong tumbuhnya perpustakaan masyarakat dengan memanfaatkan
fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat; (d) peningkatan peran serta masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan fasilitas membaca termasuk buku-buku bacaan sebagai sarana
belajar sepanjang hayat; (e) peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan termasuk perpustakaan yang berada di
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
satuan pendidikan melalui pendidikan dan latihan; dan (f) peningkatan diversifikasi fungsi perpustakaan untuk
mewujudkan perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan kreativitas, dan (g) pemberdayaan tenaga pelayan perpustakaan dengan mengembangkan jabatan fungsional pustakawan;
- Pemantapan peraturan perundangan tentang Sistem Perpustakaan Nasional;
- Pemantapan sinergi antara perpustakaan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jenis perpustakaan lainnya dengan perpustakaan di satuan pendidikan dan taman bacaan masyarakat melalui (a) pengembangan perpustakaan nasional
dan daerah sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepustakaan; (b) peningkatan jaringan perpustakaan dari tingkat pusat sampai daerah, satuan pendidikan, dan perpustakaan masyarakat; dan (c) peningkatan kemampuan perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat berdasarkan standar kelayakan;
- Pembinaan dan pengembangan bahasa untuk mendukung berkembangnya budaya ilmiah, kreasi sastra, dan seni;
- Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang bermutu secara tepat waktu;
- Peningkatan fasilitasi penulisan, penerbitan dan penyebarluasan buku bacaan; dan
- Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi budaya baca melalui media masa dan cara-cara lainnya.
9. PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
Penyediaan data dan informasi pendidikan yang memperhatikan aspek wilayah, sosial ekonomi dan gender sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan pendidikan nasional;
Pengembangan jaringan pendataan dan informasi pendidikan secara lintas sektor dan antarjenjang pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
Pelaksanaan penelitian dan pengkajian kebijakan pendidikan nasional secara berkelanjutan serta penyebarluasan hasil penelitian dan kebijakan yang dilakukan untuk mendukung proses perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
Pengembangan jaringan penelitian secara lintas sektor serta lintas wilayah dan daerah termasuk dengan perguruan tinggi dan semua jenjang pemerintahan dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota;
Pengembangan kurikulum pendidikan yang berdiversifikasi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam rangka membangun jati diri bangsa yang berwawasan kebangsaan, bermartabat dan berdaya saing,
serta mengembangkan jaringan kurikulum untuk mendukung diseminasi dan pemantauan pelaksanaan kurikulum 2004; Pengembangan inovasi pendidikan yang tidak hanya terbatas pada inovasi proses belajar mengajar
tetapi juga inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih efisien dan efektif;
Pengembangan dan penerapan sistem evaluasi dan penilaian pendidikan yang handal dalam
rangka meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan, termasuk pengembangan jaringan sistem ujian pada jalur formal dan non formal, bank soal nasional, penilaian di tingkat kelas (classroom assessment), dan pengembangan
sistem akreditasi dan sertifikasi;
Pengembangan konsepsi pembaruan sistem pendidikan nasional dan memasyarakatkan teknologi dan program pendidikan yang inovatif;
Pengembangan kerjasama internasional dalam bidang penelitian dan pengembangan pendidikan; Peningkatan kualitas lembaga penelitian dan pengembangan pendidikan termasuk peningkatan kualitas
sumberdaya manusianya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan baik gelar maupun non gelar.
10. PROGRAM MANAJEMEN PELAYANAN PENDIDIKAN
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga di pusat dan daerah, mengembangkan tata pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan koordinasi antartingkat pemerintahan, mengembangkan kebijakan, melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan pendidikan, serta
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Penetapan Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
- Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggungjawab dalam pembangunan pendidikan nasional untuk semua jenjang pemerintahan;
- Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan holistik serta penerapan tatakelola satuan pendidikan yang baik termasuk tatakelola pendidikan swasta baik pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan;
- Pengembangan sistem pembiayaan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan memberikan alokasi yang lebih besar kepada yang lebih membutuhkan serta membagi secara jelas tanggungjawab pembiayaan setiap jenjang pemerintahan;5. Peningkatan produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumberdaya yang dialokasikan untuk pembangunan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota dan di tingkat satuan
pendidikan;
- Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, serta pembentukan
Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BNSP) untuk meningkatkan kompetensi lulusan;
- Pengembangan sistem pengelolaan pembangunan pendidikan, sistem kendali mutu dan jaminan kualitas yang dapat
http://www.disdik-kotasmg.org/v8 Dibuat dengan Joomla! Dihasilkan pada: 27 October, 2008, 14:24
merespon era globalisasi bidang pendidikan;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, termasuk pengembangan televisi pendidikan nasional;
- Pengembangan kerjasama regional dan internasional dalam membangun pendidikan;
- Pengembangan dan penerapan sistem pengawasan pembangunan pendidikan termasuk sistem tindak lanjut temuan hasil pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan pendidikan termasuk pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar