Senin, 15 Juni 2009

Sertifikasi Guru dalam Jabatan

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2007

TENTANG

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah wajib mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut;
b. bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam
Pasal 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen belum terbit;
c. bahwa tugas pemerintahan dalam program sertifikasi bagi guru tidak boleh berhenti dengan alasan belum
ditetapkannya peraturan pemerintah yang menjadi dasar
pelaksanaan sertifikasi bagi guru;
d. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;


Republik Indonesia Nomor
Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.



Memperhatikan : Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa
Hukum;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.

Pasal 1

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).

(3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.

(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.





2



(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.

(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.

(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.

(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.

Pasal 3

(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.

(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.

Pasal 4

(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.








3

(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.

Pasal 5

Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang- kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.

(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang- kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.

(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik.

(4) Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.













4

Pasal 7

Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar